Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Buat RDKK
PENAJAM.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi syarat dan sarana bagi
petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Untuk itu, Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) PPU mewajibkan petani perkebunan sawit membuat RDKK
dimaksud.
"Saat
ini petani wajib memiliki RDKK, jika tidak memilikinya maka petani tidak bisa
membeli pupuk bersubsidi," tegas Kasi Produksi Perkebunan, Eli Susanti saat
ditemui Senin (26/05) pagi tadi.
Dijelaskan, RDKK penting guna mengajukan permohonan minimal satu tahun sebelumnya. "Sebenarnya RDKK atau form permohonan ini harus dibuat dan diajukan minimal satu tahun sebelum kegiatan pertanian. Seperti contoh jika ingin membeli pupuk bersubsidi tahun depan (2015) maka RDKK harus dilaporkan tahun ini. Namun untuk saat ini kami bisa membantu (bila kesulitan)," tambahnya.
Menurut Eli, semua ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. "Khususnya yang tertera pada lampiran II yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana definitif kelompok tani (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," jelasnya.
Menurutnya, RDKK sangat mudah dibuat. Petani hanya cukup mengisi form yang disediakan Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. "Jika petani merasa berat mengisi form tersebut, kami bisa membantu," terang Eli.
RDKK inilah yang akan menjadi rujukan dan acuan Dinas pertanian dan peternakan PPU untuk menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani perkebunan. "Dinas Pertanian dan Peternakan selaku operator akan menyediakan jumlah pupuk bersubsidi sesuai RDKK maupun sesuai batasan Permentan," terangnya.
Ditambahkannya, pupuk bersubsidi dari pemerintah ini, tidak bisa didapat semua petani perkebunan. Hanya petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektare saja yang memiliki hak membeli pupuk bersubsidi yang memiliki 5 jenis. Mulai pupuk urea, pupuk SP-36, pupuk ZA, pupuk NPK, dan pupuk organik.
Adapun daftar harga masing-masing jenis pupuk bersubsidi, yakni pupuk urea Rp 1.800/kg; pupuk SP-36 Rp. 2.000/kg; pupuk ZA Rp. 1.400/kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg dan pupuk organik Rp. 500/kg.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 26 MEI 2014