Bea Masuk 0%, Impor Kakao Dibatasi Hanya 100 Ribu Ton
14 April 2014
Admin Website
Berita Nasional
5237
JAKARTA. Pemerintah berencana membebaskan bea masuk impor kakao dari 5% menjadi
0%. Tujuannya untuk menumbuhkan industri olahan kakao di dalam negeri.
Akan tetapi, importasi kakao yang bebas bea masuk dibatasi hanya 100
ribu ton.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Pertanian (Suswono), karena bagaimana pun pabrik kan akan jadi tahun ini kekurangannya kira-kira 100 ribu ton," ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Menurut Lutfi, pihaknya tetap melakukan pengetatan aturan prosedur impor kakao. Hanya importir produsen (IP) yang bisa menggunakan fasilitas mendatangkan kakao bebas bea masuk. Sementara produknya adalah kakao dalam bentuk fermentasi atau Fermented Cocoa Bean. Usulan ini telah disetujui Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tetapi ini akan kita bikin untuk yang produsen saja. Yang boleh impor hanya produsen, bukan pedagang dan ini musti diingatkan bahwa kakao ada dua ada yang fermentasi dan non-fermented. Yang dari luar negeri itu yang fermentasi. Kakao Indonesia tidak fermentasi jadi ini dua produk yang berbeda, purely untuk industri. Kementan oke," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, pembebasan bea masuk kakao dilakukan hanya sementara. Bila produksi lokal mampu memproduksi kakao dalam bentuk fermentasi, maka bea masuk impor bisa segera diberlakukan.
"Ini (pembebasan bea masuk) hanya sementara sampai produksi di dalam negeri catching up. Tidak bisa bebas-bebasan jadi hitungannya harus ada tambahannya sekian. Sementara angkanya 100 ribu ton," jelasnya.
DIKUTIP DARI DETIK, JUMAT, 11 APRIL 2014
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Pertanian (Suswono), karena bagaimana pun pabrik kan akan jadi tahun ini kekurangannya kira-kira 100 ribu ton," ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Menurut Lutfi, pihaknya tetap melakukan pengetatan aturan prosedur impor kakao. Hanya importir produsen (IP) yang bisa menggunakan fasilitas mendatangkan kakao bebas bea masuk. Sementara produknya adalah kakao dalam bentuk fermentasi atau Fermented Cocoa Bean. Usulan ini telah disetujui Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tetapi ini akan kita bikin untuk yang produsen saja. Yang boleh impor hanya produsen, bukan pedagang dan ini musti diingatkan bahwa kakao ada dua ada yang fermentasi dan non-fermented. Yang dari luar negeri itu yang fermentasi. Kakao Indonesia tidak fermentasi jadi ini dua produk yang berbeda, purely untuk industri. Kementan oke," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, pembebasan bea masuk kakao dilakukan hanya sementara. Bila produksi lokal mampu memproduksi kakao dalam bentuk fermentasi, maka bea masuk impor bisa segera diberlakukan.
"Ini (pembebasan bea masuk) hanya sementara sampai produksi di dalam negeri catching up. Tidak bisa bebas-bebasan jadi hitungannya harus ada tambahannya sekian. Sementara angkanya 100 ribu ton," jelasnya.
DIKUTIP DARI DETIK, JUMAT, 11 APRIL 2014