SAMARINDA. Cuti bersama sebelum dan sesudah
perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H ditetapkan pada 21-22 Agustus
mendatang. Selanjutnya, pada 23 Agustus PNS masuk kerja kembali seperti biasa.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani Sekprov Kaltim H Iriato
Lambrie pada 9 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Prov Kaltim yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor 7
tahun 2011, 04/MEN/VII/2011/M, SKB/03/M, PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
dan produktivitas kerja bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Berkenaan cuti tahunan bagi PNS yang akan dilaksanakan pada menjelang dan
sesudah cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1433 H, agar dipertimbangkan kembali
secara seksama dengan mengacu ketentuan, apabila menurut pertimbangan patut
dikabulkan maka PNS yang diberikan hak cuti tahunan tidak lebih dari lima
persen dari jumlah seluruh PNS yang ada di lingkungannya.
SUMBER : SEKRETARIAT