13 Kabupaten/Kota Belum Tindaklanjuti Pergub Pupuk Subsidi
21 Juni 2012
Admin Website
Artikel
1807
SAMARINDA. Ternyata dari 14 kabupaten dan kota di Kaltim hanya
Samarinda yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi berarti masih 13 daerah yang belum
merespon peraturan tersebut.
Padahal ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim HM Sa'bani, peraturan yang berkaitan distribusi pupuk dengan harga rendah itu untuk memberikan keringanan sekaligus jaminan ketersediaan di masyarakat petani.
Guna mewujudkan kesuksesan pembangunan sektor pertanian, ketersediaan fasilitas maupun sarana dan parasarana pendukungnya. Pupuk merupakan salah satu sarana pendukung keberhasilan peningkatan produktifitas pertanian.
"Guna memberikan jaminan ketersediaan pupuk dengan harga murah bagi pelaku utama pertanian, maka Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Pergub tetapi hanya Samarinda yang menindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali)," jelas Sa'bani pada Workshop Pembentukkan Balai Penyuluhan Pertanian Model Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda, Senin (18/6).
Selayaknya dengan usia Pergub yang sudah memasuki tahun kedua, tentunya para kepala daerah baik bupati maupun walikota segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perwali.
Diharapkan melalui Perbup maupun Perwali itu, ketersediaan pupuk dengan harga murah agar para pelaku utama pertanian bisa membeli dan selalu tersedia di tingkat petani. Sehingga akan berefek pada peningkatan produktifitas tanaman di daerah terutama di sentra-sentra produksi.
Apalagi, pembangunan sektor pertanian dalam skala luas telah menjadi program pembangunan prioritas pemerintah daerah. Selain upaya untuk mengentaskan kemiskinan di pedesaan juga upaya membuka lapangan kerja.
Terlaksana dan suksesnya program prioritas ini akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Pembangunan sektor pertanian yang dicanangkan Gubernur Awang Faroek merupakan pembangunan pro rakyat.
"Komitmen Gubernur ini hendaknya dapat segera diikuti para kepala daerah, sehingga program prioritas pembangunan melalui sektor pertanian dapat terwujud sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai," harap Sa'bani yang juga Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kaltim.
Ditambahkan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim hendaknya segera berkoordinasi dengan para kepala daerah. Sesuai dengan keinginan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto agar 13 kabupaten/kota segera menerbitkan Perbup maupun Perwali tentang Pupuk Bersubsidi.
Dalam Pergub 21/2011 dijabarkan masing-masing Harga Eceran Tertinggi untuk pupuk bersubsidi, yakni Urea Rp1.600 perkilogram, SP-36 Rp2.000 perkilogram, ZA Rp1.400 perkilogram, NPK Rp2.300 perkilogram dan Organik Rp700 perkilogram.(yans/hmsprov).
SUMBER ; HUMAS PROV. KALTIM
Padahal ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim HM Sa'bani, peraturan yang berkaitan distribusi pupuk dengan harga rendah itu untuk memberikan keringanan sekaligus jaminan ketersediaan di masyarakat petani.
Guna mewujudkan kesuksesan pembangunan sektor pertanian, ketersediaan fasilitas maupun sarana dan parasarana pendukungnya. Pupuk merupakan salah satu sarana pendukung keberhasilan peningkatan produktifitas pertanian.
"Guna memberikan jaminan ketersediaan pupuk dengan harga murah bagi pelaku utama pertanian, maka Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Pergub tetapi hanya Samarinda yang menindaklanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwali)," jelas Sa'bani pada Workshop Pembentukkan Balai Penyuluhan Pertanian Model Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda, Senin (18/6).
Selayaknya dengan usia Pergub yang sudah memasuki tahun kedua, tentunya para kepala daerah baik bupati maupun walikota segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perwali.
Diharapkan melalui Perbup maupun Perwali itu, ketersediaan pupuk dengan harga murah agar para pelaku utama pertanian bisa membeli dan selalu tersedia di tingkat petani. Sehingga akan berefek pada peningkatan produktifitas tanaman di daerah terutama di sentra-sentra produksi.
Apalagi, pembangunan sektor pertanian dalam skala luas telah menjadi program pembangunan prioritas pemerintah daerah. Selain upaya untuk mengentaskan kemiskinan di pedesaan juga upaya membuka lapangan kerja.
Terlaksana dan suksesnya program prioritas ini akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Pembangunan sektor pertanian yang dicanangkan Gubernur Awang Faroek merupakan pembangunan pro rakyat.
"Komitmen Gubernur ini hendaknya dapat segera diikuti para kepala daerah, sehingga program prioritas pembangunan melalui sektor pertanian dapat terwujud sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai," harap Sa'bani yang juga Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kaltim.
Ditambahkan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim hendaknya segera berkoordinasi dengan para kepala daerah. Sesuai dengan keinginan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto agar 13 kabupaten/kota segera menerbitkan Perbup maupun Perwali tentang Pupuk Bersubsidi.
Dalam Pergub 21/2011 dijabarkan masing-masing Harga Eceran Tertinggi untuk pupuk bersubsidi, yakni Urea Rp1.600 perkilogram, SP-36 Rp2.000 perkilogram, ZA Rp1.400 perkilogram, NPK Rp2.300 perkilogram dan Organik Rp700 perkilogram.(yans/hmsprov).
SUMBER ; HUMAS PROV. KALTIM