SAMARINDA. Ternyata dari 14 kabupaten dan kota di Kaltim hanya
Samarinda yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi berarti masih 13 daerah yang belum
merespon peraturan tersebut.
Padahal ujar Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim HM
Sa'bani, peraturan yang berkaitan distribusi pupuk dengan harga rendah
itu untuk memberikan keringanan sekaligus jaminan ketersediaan di
masyarakat petani.
Guna mewujudkan kesuksesan pembangunan sektor pertanian, ketersediaan
fasilitas maupun sarana dan parasarana pendukungnya. Pupuk merupakan
salah satu sarana pendukung keberhasilan peningkatan produktifitas
pertanian.
"Guna memberikan jaminan ketersediaan pupuk dengan harga murah bagi
pelaku utama pertanian, maka Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan
Pergub tetapi hanya Samarinda yang menindaklanjuti dengan Peraturan
Walikota (Perwali)," jelas Sa'bani pada Workshop Pembentukkan Balai
Penyuluhan Pertanian Model Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda, Senin
(18/6).
Selayaknya dengan usia Pergub yang sudah memasuki tahun kedua, tentunya
para kepala daerah baik bupati maupun walikota segera menindaklanjuti
dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Perwali.
Diharapkan melalui Perbup maupun Perwali itu, ketersediaan pupuk dengan
harga murah agar para pelaku utama pertanian bisa membeli dan selalu
tersedia di tingkat petani. Sehingga akan berefek pada peningkatan
produktifitas tanaman di daerah terutama di sentra-sentra produksi.
Apalagi, pembangunan sektor pertanian dalam skala luas telah menjadi
program pembangunan prioritas pemerintah daerah. Selain upaya untuk
mengentaskan kemiskinan di pedesaan juga upaya membuka lapangan kerja.
Terlaksana dan suksesnya program prioritas ini akan berimbas pada
peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Pembangunan sektor
pertanian yang dicanangkan Gubernur Awang Faroek merupakan pembangunan
pro rakyat.
"Komitmen Gubernur ini hendaknya dapat segera diikuti para kepala
daerah, sehingga program prioritas pembangunan melalui sektor pertanian
dapat terwujud sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat tercapai,"
harap Sa'bani yang juga Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3)
Provinsi Kaltim.
Ditambahkan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim
hendaknya segera berkoordinasi dengan para kepala daerah. Sesuai dengan
keinginan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian
Pertanian Gatot Irianto agar 13 kabupaten/kota segera menerbitkan Perbup
maupun Perwali tentang Pupuk Bersubsidi.
Dalam Pergub 21/2011 dijabarkan masing-masing Harga Eceran Tertinggi
untuk pupuk bersubsidi, yakni Urea Rp1.600 perkilogram, SP-36 Rp2.000
perkilogram, ZA Rp1.400 perkilogram, NPK Rp2.300 perkilogram dan Organik
Rp700 perkilogram.(yans/hmsprov).
SUMBER ; HUMAS PROV. KALTIM