(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tuntut Cabut Izin Perkebunan PT Hasfram

28 Oktober 2008 Admin Website Artikel 2688
#img1# Pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) berorasi di halaman kantor Bupati Kukar sekitar pukul 10.30 Wita sambil membawa sejumlah spanduk.

"Kami meminta Pemkab Kukar untuk mencabut IUP/HGU PT BDAM. Karena sudah melanggar hukum tanpa menggunakan amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Red), menyalahgunakan komoditas tanaman, menelantarkan lahan, penggusuran paksa, dan tidak pernah menyelesaikan ganti rugi lahan atau tanam tumbuh secara tuntas," seru Sekretaris FPMLK Mulyadi dalam orasinya.

Sayangnya ketika massa meminta agar dapat bertemu Sekkab HM Aswin, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kebetulan pagi itu Aswin masih mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kukar memeringati HUT Kota Tenggarong.

Ribuan massa pengunjukrasa itupun melanjutkan perjalanan menuju kantor DPRD Kukar. Setiba di gedung wakil rakyat itu massa diterima anggota Komisi II DPRD Kukar Marwan SP dan Abdul Wahid Katung dari Komisi III DPRD Kukar. Sekretaris FPMLK Mulyadi pun kembali membacakan tuntutan mereka yang kemudian diserahkan kepada Marwan. "DPRD Kukar akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan. Kami juga mempersilakan masyarakat demo asal tidak melakukan tindakan anarkis," kata Marwan.

Sengketa lahan tambang dengan perkebunan ini bermula dari memberian konsensi (pembagian lahan) sebagian milik PT Multi Harapan Utama (MHU) kepada masyarakat Loa Kulu melalui FPMLK. Selanjutnya FPMLK melalui badan hukumnya PT Megaprima Persada (MP) mendapatkan pelepasan sebagian wilayah PKP2B PT MHU seluas 1.14 hektare yang berada di kawasan HGU PT Hasfram.

FPMLK terus berupaya melakukan negosiasi dengan PT Hasfram untuk mencari solusi melalui Pemkab dan DPRD Kukar. Namun pihak Hasfram terkesan tertutup. Berulang kali Pemkab maupun DPRD memanggil untuk duduk bersama tidak pernah hadir. Kalaupun hadir yang ada hanya perwakilannya yang tak miliki kewenangan mengambil keputusan.

FKMLK melalui PT MP terus melakukan proses perizinan hingga perizinan lokasi tambang dan siap melakukan ekplorasi. Namun belakangan diketahui bahwa pihak PT Hasfram menempuh upaya hukum atas kegiatan yang dilakukan PT MP di sebagian lahan yang dikuasainya seluas 12 ribu hektare itu.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 28 OKTOBER 2008

Artikel Terkait