Tahun 2020, Kaltim Targetkan 6 Ribu Hektar Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengikuti Rapat Teleconference terkait Penandatanganan Berkas Pencairan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kalimantan Timur Tahap 1 Tahun 2020 Bersama Tim PSR Pusat.
Target Tahun 2020 PSR di Kaltim mencapai 6.000 hektar dengan total Pagu Rp.843.659.000. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.362.846.000 dengan target luasan 3000 Ha
"Diperlukan replanting atau peremajaan perkebunan sawit yang sudah tidak produktif," kata Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad usai mengikuti teleconference di Disbun Kaltim, Selasa (31/3/2020).
Disebutkannya, ada dua jenis program peremajaan, yakni peremajaan sesuai siklus untuk tanaman sawit di rentang usia 25 sampai 30 tahun. Di usia tersebut, sawit sudah tidak produktif lagi.
Selain itu, peremajaan dini yakni tanaman sawit direntang usia 6 sampai 7 tahun namun memiliki produktivitas rendah. Dengan produksi di bawah 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare.
"Kalau produktivitasnya baik itu bisa sampai 40 ton TBS per hektar," sebut Ujang yang juga Ketua Tim PSR Kaltim.
Di Kaltim, program PRS baru terealisasi di Kabupaten Paser. Karena di kabupaten lain, usia tanaman sawit baru sekitar 15 tahunan.
Alokasi dana PSR dianggarkan sebesar Rp 25 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Dana tersebut disalurkan langsung kepada kelompok tani sawit di daerah.
Rapat teleconference penandatanganan berkas pencairan PSR Kaltim tahap 1 Tahun 2020 diikuti peserta dari provinsi lain yang juga melaksanakan program PSR di daerahnya.
Tampak hadir Sekretaris PSR Kaltim Rr Zuraida H Hapsari, bendahara dan tim verifikator.(*)