(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tahun 2012, Ditemukan Empat Kasus Benih Sawit Palsu

04 September 2012 Admin Website Artikel 2364
SAMARINDA. Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2012 telah ditemukan empat kasus peredaran benih kelapa sawit palsu. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengimbau kepada petani sawit di kabupaten/kota mewaspadai peredaran benih sawit palsu yang semakin marak tersebut.

"Sepanjang tahun ini telah terjadi empat kasus peredaran benih kelapa sawit palsu di Kaltim dan ditemukan sebanyak 15 ribu bibit serta 27 ribu kecambah," Kepala Disbun Kaltim Etnawati di ruang kerjanya.

Pengungkapan kasus ini ujar Etna, dilakukan Disbun melalui Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan yang secara intensif melakukan antisipasi terhadap peredaran benih kelapa sawit di Kaltim.

Maraknya  peredaran benih sawit palsu ini merupakan akibat dari semakin banyaknya permintaan benih sawit bahkan terus meningkat, namun ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.
Selain itu, peredaran benih sawit palsu di kalangan petani diperkirakan cukup banyak, sebab masyarakat masih sulit membedakan yang bibit sawit asli ataupun palsu. Sehingga hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia tanam empat bahkan lima tahun.

"Dalam usia tersebut baru diketahui, apabila tidak berbuah berarti bibit sawit yang ditanam palsu karena yang asli berbuah. Tentunya ini sangat merugikan petani, pasalnya sudah lama merawat namun tidak berproduksi," jelasnya.

Disbun mengimbau kepada masyarakat khususnya para petani pekebun sawit agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit, terutama tanpa disertai surat ataupun sertifikasi sebagai jaminan benih tersebut berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk Kementerian Pertanian.

Ada baiknya harap Etna, agar digunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.

Ditambahkannya, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (rey)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait