Rotasi dan Mutasi Pegawai Disbun Prov. Kaltim untuk Peningkatan Kinerja di Tahun 2009.
27 Februari 2009
Admin Website
Artikel
3776
Sementara rotasi merupakan perpindahan karyawan namun lebih pada perpindahan tempat kerja dengan lingkup dan tugas pekerjaan yang cenderung berbeda agar para karyawan terhindar dari rasa jenuh atau produktifitas yang menurun. Keduanya merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia (SDM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi karyawan, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi. Ada 3 (tiga) hal yang tidak dapat di hindari oleh seorang pegawai yaitu Menerima Gaji, Rotasi/mutasi, dan Pensiun.
Dengan berlakunya PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka di awal tahun ini merupakan momentum yang tepat bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Mungkin ada yang gembira atau pun tidak dengan Rotasi dan Mutasi ini, tetapi yang pasti itulah konsekwensi dari implementasi PP 41, dan harus di ingat tantang di tahun 2009 lebih berat kerena semua harus di tuntut dengan kinerja yang harus meningkat di tahun sebelumnya seperti halnya pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur ada beberapa orang yang menduduki pos- pos jabatan baru atau pun lama baik itu esselon III dan IV.
Dalam acara apel pagi, Kepala Dinas Perkebunan dalam arahnya memintan kepada seluruh staf jajaran untuk terus meningkatkan kinerja pada tahun 2009 kerena tantangan di tahun 2009 lebih berat lagi.