Ribuan Benih Sawit Illegal Dimusnahkan, Disbun Kawal Ketat Penegakan Hukum
KUTAI KARTANEGARA. Kepulan asap dan aroma herbisida mewarnai udara Jalan Poros L2, Kelurahan Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (5/8/2025).
Di lokasi ini, UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim melakukan pendampingan pemusnahan besar-besaran terhadap benih kelapa sawit illegal yang disita dari beberapa lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aksi ini merupakan respon konkret terhadap maraknya peredaran benih illegal yang mengancam sektor perkebunan dan kesejahteraan petani.
Sebagai bentuk kesadaran dan taat hukum, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh 4 orang pemilik benih illegal dan disaksikan langsung oleh tim Polda Kaltim yang dipimpin langsung oleh IPTU Hendy Nur, PS Panit Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (INDAGSI), didampingi Muhammad Fahmi Isma, Pengawas Benih Tanaman UPTD PBP Disbun Kaltim. serta D. Novandi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Total sebanyak 86.949 benih kelapa sawit illegal dimusnahkan di empat lokasi berbeda. Di tempat Hadi Siswanto ditemukan 11.327 benih, di tempat Suyono sebanyak 20.332 benih, di tempat Sutimin sebanyak 15.290 benih, dan di tempat Legus Era Kusuma Hata sebanyak 40.000 benih.
Seluruh benih tersebut dimusnahkan dengan cara disemprot cairan herbisida kemudian dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut IPTU Hendy Nur, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak tegas peredaran benih tanpa legalitas.
“Benih-benih ini tidak memiliki dokumen-dokumen penyerta benih diantaranya sertifikat dan label yang menjadi syarat mutlak peredaran benih. Jika dibiarkan beredar kembali, tentu sangat berpotensi merugikan petani pekebun maupun masyarakat pengguna benih karena tidak adanya jaminan kualitas dan produktivitasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Hendy juga menghimbau agar pelaku usaha yang ingin memproduksi dan menjual benih sawit atau komoditi perkebunan lainnya wajib memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menambahkan, masyarakat pun harus lebih cermat, cerdas dan waspada saat membeli benih sawit, memastikan bahwa asal-usulnya jelas dan berasal dari produsen resmi.
Benih-benih yang dimusnahkan telah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan administratif oleh Pengawas Benih Tanaman UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh benih tersebut tidak memiliki dokumen legal seperti Sertifikat Mutu Benih, surat keterangan asal usul benih, dan dokumen pendukung lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah regulasi turunannya.
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga simbol perlindungan terhadap sektor pertanian, terutama perkebunan, dari praktik illegal yang dapat berdampak luas pada hasil produksi dan kelestarian lingkungan.
Novandi menyatakan bahwa akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran benih di lapangan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran dan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi benih tidak bersertifikat, karena itu artinya mengorbankan masa depan petani pekebun,” tegasnya.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dari benih yang tidak jelas asal-usulnya. Menurutnya, pemakaian benih unggul bersertifikat akan berdampak signifikan terhadap kualitas produksi dan keberlanjutan usaha tani.
Muhammad Fahmi Isma juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap produsen benih illegal agar segera beralih menjadi produsen resmi.
“Kami mendorong agar produsen benih yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinannya dan bergabung dalam sistem perbenihan nasional. Hal ini penting agar rantai distribusi benih di daerah ini menjadi legal, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengawasan akan terus diperkuat di berbagai titik rawan distribusi benih illegal, baik melalui pasar fisik maupun daring.
Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga kualitas dan legalitas sumber daya benih perkebunan.
Di tempat terpisah Eka Rini Elvianti, Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim menegaskan benih-benih komoditi perkebunan sebelum diedarkan ke masyarakat wajib disertifikasi dan diberi label agar legalitas benih tersebut jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 50 tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan khususnya Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensiss Jacq).
Regulasi ini merupakan pedoman yang jelas bagi pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha perbenihan kelapa sawit, baik produsen maupun pembesaran benih, distributor, dan pengawas dalam menjalankan kegiatan perbenihan tanaman perkebunan untuk memastikan ketersediaan benih kelapa sawit yang berkualitas dalam mendukung pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.
Tujuan sertifikasi benih memastikan kualitas dan keabsahan benih yang beredar sedangkan label merupakan informasi yang sah yang bersumber dari bidang yang mempunyai tusi sertifikasi dan pengawasan peredaran benih dan harus dicantumkan pada kemasan benih atau pada benih itu sendiri.
Dijelaskan Rini lebih lanjut bahwa mekanisme pengawasan peredaran benih yang dilakukan oleh UPTD PBP Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi petani pekebun dari penggunaan benih yang tidak bermutu dan pengawasan terhadap peredaran benih untuk mencegah penyebaran benih illegal atau tidak memenuhi standar.
"Tujuan pengawasan peredaran benih adalah mendukung pengembangan tanaman perkebunan dengan menyediakan benih bermutu agar produktivitas dapat meningkat dan dapat berdaya saing serta menciptakan sistem perbenihan yang berkelanjutan dan handal.” pungkasnya.
Disbun Kaltim bersama Polda Kaltim dan instansi terkait lainnya terus berkomitmen mendukung pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, berbasis hukum, dan berpihak kepada petani pekebun.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha illegal sekaligus momentum edukatif bagi masyarakat luas. Pemerintah juga membuka ruang konsultasi dan koordinasi bagi siapa saja yang ingin menjadi produsen benih resmi, sebagai upaya kolaboratif mewujudkan tata kelola perbenihan yang sehat dan produktif. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT