JAKARTA. Salah
satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP
adalah membangun plasma mengacu pada Permentan No 26 tahun 2007. Namun
dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak
hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum
2007. Luasan plasma yang harus dibangun tidak berbeda, yakni minimal 20
persen dari luas inti.
Lalu
bagaimana dengan perusahaan di wilayah dengan areal terbatas untuk
plasma? Menariknya, aturan ini membuka ruang melakukan konvensasi berupa
kewajiban melakukan CSR, melalui program-program yang produktif dan
bermanfaat.
Namun perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya akan menghadapi ancaman sanksi berupa pencabutah Izin Usaha Perkebunan.
Melalui
revisi Permentan 26 ini diharapkan perkelapasawitan nasional tertata
lebih baik. Serta berbagai masalah yang muncul selama ini seperti
konflik dan gangguan usaha perkebunan dapat diatas.
DIKUTIP DARI MEDIA PERKEBUNAN, KAMIS, 31 MEI 2012