(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Revisi Permentan 26 : Perusahaan Sawit Wajib Bangun Plasma

04 Juni 2012 Admin Website Artikel 18021
JAKARTA. Salah satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP adalah membangun plasma mengacu pada Permentan No 26 tahun 2007. Namun dengan direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007. Luasan plasma yang harus dibangun tidak berbeda, yakni minimal 20 persen dari luas inti. 

Lalu bagaimana dengan perusahaan di wilayah dengan areal terbatas untuk plasma? Menariknya, aturan ini membuka ruang melakukan konvensasi berupa kewajiban melakukan CSR, melalui program-program yang produktif dan bermanfaat. 

Namun perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya akan menghadapi ancaman sanksi berupa pencabutah Izin Usaha Perkebunan.
 

Melalui revisi Permentan 26 ini diharapkan perkelapasawitan nasional tertata lebih baik. Serta berbagai masalah yang muncul selama ini seperti konflik dan gangguan usaha perkebunan dapat diatas.

DIKUTIP DARI MEDIA PERKEBUNAN, KAMIS, 31 MEI 2012

Artikel Terkait