Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
SAMARINDA. Bertempat di Kantor Gubernur Kaltim, telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang dihadiri seluruh anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Prov. Kaltim, Senin (10/9) kemarin.
Salah satu faktor penting dalam upaya peningkatan produktivitas adalah penyediaan sarana produksi yaitu pupuk sesuai azas 6 tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, tempat, waktu, mutu dan harga yang layak. Muhammad Sa'bani, Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Prov. Kaltim (Asisten II Sekprov Kaltim) mengatakan bahwa melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 521.34/K.522/2012 Tanggal 17 Juli 2012 telah dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, Dalam rangka pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, kepada para Petani, Ketua Kelompok Tani, Gapoktan (Petani Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan) harus di awasi dari produsen, distributor, penyalur sampai ke petani, untuk itu telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.
Berdasarkan hasil evaluasi bahwa pengawasan pupuk dan pestisida masih belum optimal. Hal ini ditunjukkan bahwa masih terdapat belum terbitnya Peraturan Bupati/Walikota dari 14 Kabupaten/Kota, masih terdapat 2 (dua) lagi kabupaten yang belum menyampaikan Peraturan Bupati tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi pada masing-masing wilayah. Peraturan tersebut merupakan landasan legal formal operasional penyaluran pupuk bersubsidi.
SUMBER : BIDANG PRODUKSI