
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan siap mencabut izin
usaha perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan di Kaltim yang
sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Hanya saja, kondisi tersebut biasanya terjadi kendala ketika
dipengadilan. Namun demikian, Awang meminta agar pengadilan bisa
memutuskan untuk mencabut izin usaha tersebut, jika terbukti bersalah
membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, Indonesia telah memiliki UU nomor 44/2007 tentang
Perencanaan Kehutanan, UU 24/2013 tentang Penanggulangan Bencana dan UU
Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Undang-Undang tersebut sudah nyata sebagai bentuk bagaimana tindakan
pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan
di daerah. Begitu juga mengenai pengelolaan sumber daya alam yang tidak
baik," kata Awang Faroek Ishak ketika memberikan arahan di Rakor
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kaltim, Rabu (10/2).
Sebagai tindakan tegas pemerintah, Pemprov Kaltim akan mencabut izin
usaha perusahaan pertambangan, perkebunan, kehutanan maupun migas yang
sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bukan hanya itu, Pemprov
Kaltim juga tidak akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
kegiatan pertambangan dan perkebunan.
Hal ini ditegaskan, karena sesuai peninjauan lapangan yang dilakukan
jajaran Kodam VI Mulawarman, ternyata ada perusahaan perkebunan yang
melakukan pembakaran hutan dan lahan. Padahal, sebelumnya Pemprov Kaltim
telah melakukan MoU bersama perusahaan perkebunan agar tidak membuka
lahan dengan cara membakar dan itu terjadi ketika musim kemarau tahun
lalu.
"Ini yang menjadi perhatian Pemprov Kaltim bersama Pangdam VI
Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Kajati Kaltim. Karena itu, sanksi tegas
telah kami siapkan. Melalui Pergub Nomor 17/2015 tentang Penataan
Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola
Perizinan di sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan.
Sanksi tegas yang dimaksud adalah pencabutan izin untuk kegiatan usaha perkebunan maupun pertambangan dan kehutanan," jelasnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widhi
Heranata mengatakan kegiatan tersebut dihadiri 100 peserta yang terdiri
dari pengusaha perkebunan, pertambangan, kehutanan dan Migas di Kaltim.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin,
Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim
Irjen Pol Safaruddin dan Kajati Kaltim Abdul Kadiroen yang turut
memberikan arahan dihadapan peserta Rakor tersebut.(jay/sul/es/hmsprov)
Sumber : Biro Humas dan protokol Prov. Kaltim