SAMARINDA. Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur
tercatat 358 perusahaan. Sedang yang sudah memperoleh sertifikat ISPO 54
perusahaan, dan sedang dalam proses (beberapa sudah menerima) ada 30
perusahaan. Tahun 2018 ditargetkan ada tambahan 44 perusahaan
bersertifikat ISPO. Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim
menyatakan hal ini pada
Perkebunannews.com.
“Dibandingkan dengan jumlah perusahan, yang sudah bersertifikat ISPO
ini masih kecil. Hambatan utamanya adalah salah satu persyaratan untuk
proses sertifikasi ISPO adalah sudah mendapat penilaian yaitu kelas 1,2
dan 3. Proses Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) ini dilakukan oleh
kabupaten/kota. Saat ini yang sudah dinilai hanya 91 perusahaan,”
katanya.
PUP sepenuhnya wewenang kabupaten/kota, bila di sana berhenti maka
tidak ada penilaian. Dalam aturan tidak ada bila kabupaten/kota tidak
melakukan maka provinsi bisa mengambil alih.Saat ini yang baru saja
melakukan PUP baru adalah Kabupaten Paser untuk satu perusahaan dalam
kondisi khusus, kabupaten lainnya belum ada lagi.
“Kami sudah surati dinas-dinas yang membawahi perkebunan di
kabupaten/kota soal kewajiban melakukan PUP, sebab hubungannya bukan
ISPO saja tetapi evaluasi perusahaan perkebunan. Anggaran memang menjadi
kendala. PUP sepenuhnya dibiayai oleh APBD, sebagai pelayanan terhadap
perusahaan perkebunan. Perusahaan tidak bisa dikenakan biaya untuk PUP,”
katanya.
Disbun Kaltim juga akan meminta anggaran dari APBN, sebab membangun
perkebunan bukan hanya menanam tetapi ada aspek regulasi yang harus
dipatuhi. Bantuan APBN bukan hanya untuk perluasan atau intensifikasi
tetapi perlu membangun kelembagaan juga.
Kendala lainnya adalah banyak pegawai yang bersertifikat PUP sudah
pensiun, sedang yang masih aktif juga banyak yang sertifikatnya sudah
kadaluarsa Disbun Kaltim sudah menyurati Ditjenbun untuk membuat
pelatihan PUP bagi pegawai-pegawai muda. Selain itu sertifikat yang
sudah kadaluarsa bisa diperpanjang masa berlakunya.
“Kalau tenaga PUPnya sudah ada maka anggaran bisa kita carikan
sedikit demi sedikit. BPDPKS juga diharapkan mau membiayai proses PUP
ini. Apalagi nanti ISPO juga wajib bagi masyarakat. Kita tidak bisa lagi
menggunakan cara yang biasa,” katanya.
DIKUTIP DARI
PERKEBUNANNEWS.COM