(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

PUP Hambatan ISPO di Kaltim

06 September 2017 Admin Website Berita Daerah 5349
PUP Hambatan ISPO di Kaltim
SAMARINDA. Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur tercatat 358 perusahaan. Sedang yang sudah memperoleh sertifikat ISPO 54 perusahaan, dan sedang dalam proses (beberapa sudah menerima) ada 30 perusahaan. Tahun 2018 ditargetkan ada tambahan 44 perusahaan bersertifikat ISPO. Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim menyatakan hal ini pada Perkebunannews.com.

“Dibandingkan dengan jumlah perusahan, yang sudah bersertifikat ISPO ini masih kecil. Hambatan utamanya adalah salah satu persyaratan untuk proses sertifikasi ISPO adalah sudah mendapat penilaian yaitu kelas 1,2 dan 3. Proses Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) ini dilakukan oleh kabupaten/kota. Saat ini yang sudah dinilai hanya 91 perusahaan,” katanya.

PUP sepenuhnya wewenang kabupaten/kota, bila di sana berhenti maka tidak ada penilaian. Dalam aturan tidak ada bila kabupaten/kota tidak melakukan maka provinsi bisa mengambil alih.Saat ini yang baru saja melakukan PUP baru adalah Kabupaten Paser untuk satu perusahaan dalam kondisi khusus, kabupaten lainnya belum ada lagi.

“Kami sudah surati dinas-dinas yang membawahi perkebunan di kabupaten/kota soal kewajiban melakukan PUP, sebab hubungannya bukan ISPO saja tetapi evaluasi perusahaan perkebunan. Anggaran memang menjadi kendala. PUP sepenuhnya dibiayai oleh APBD, sebagai pelayanan terhadap perusahaan perkebunan. Perusahaan tidak bisa dikenakan biaya untuk PUP,” katanya.

Disbun Kaltim juga akan meminta anggaran dari APBN, sebab membangun perkebunan bukan hanya menanam tetapi ada aspek regulasi yang harus dipatuhi. Bantuan APBN bukan hanya untuk perluasan atau intensifikasi tetapi perlu membangun kelembagaan juga.

Kendala lainnya adalah banyak pegawai yang bersertifikat PUP sudah pensiun, sedang yang masih aktif juga banyak yang sertifikatnya sudah kadaluarsa Disbun Kaltim sudah menyurati Ditjenbun untuk membuat pelatihan PUP bagi pegawai-pegawai muda. Selain itu sertifikat yang sudah kadaluarsa bisa diperpanjang masa berlakunya.

“Kalau tenaga PUPnya sudah ada maka anggaran bisa kita carikan sedikit demi sedikit. BPDPKS juga diharapkan mau membiayai proses PUP ini. Apalagi nanti ISPO juga wajib bagi masyarakat. Kita tidak bisa lagi menggunakan cara yang biasa,” katanya.

DIKUTIP DARI PERKEBUNANNEWS.COM

Artikel Terkait