Produsen Benih Wajib Pahami Benih Unggul Bermutu Bersertifikat
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim melalui
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD-PBP) melaksanakan
Pelatihan Produsen /Penangkar Benih Tanaman Perkebunan di Samarinda, Rabu
(18/10) kemarin.
Kepala Dinas Perkebunan, Ujang Rachmad,
mengatakan Kaltim mengembangkan lima komoditi unggulan perkebunan seperti
kelapa sawit, karet, kelapa dalam, lada dan kakao. Namun ketersediaan benih /
bibit tanaman tersebut sangat terbatas.
Oleh karena itu, lanjutnya, upaya penyediaan
benih unggul bermutu secara enam tepat, yaitu tepat varietas/klon, jumlah,
mutu, waktu, tempat/lokasi dan harga di tingkat pengguna dapat diwujudkan
dengan dukungan sistem perbenihan yang semakin mantap dan iklim yang kondusif
bagi tumbuh berkembangnya industri perbenihan.
“Benih apabila akan diedarkan harus melalui
sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemeritah serta
wajib diberi label sebelum benih diedarkan kepada petani/masyarakat”, ungkap
Ujang.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 25 orang
peserta yang terdiri dari produsen benih, petani, petugas Pengawas Benih
Tanaman (PBT) dan dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se Kaltim
dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Kaltim, Balai Besar
Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, Pusat Penelitian
Kelapa Sawit (PPKS).
Melalui pelatihan ini kepada peserta
diperkenalkan mengenai peraturan – peraturan perbenihan dan bagaimana prospek
pemasaran komoditi perkebunan kerakyatan dimasa mendatang sehingga mendorong
para pelaku perbenihan atau masyarakat pekebun untuk menggunakan benih unggul
bermutu bersertifikat dan diterima di pasar dengan standarisasi nasional maupun
internasional.
Pelatihan dilanjutkan dengan kegiatan kunjungan
lapangan (benchmarking)ke Outlet PPKS
dan pembibitan kelapa sawit milik petani binaaan PPKS. Pada kesempatan ini Produsen benih diajarkan pula bagaimana
strategi pengembangan Agribisnis komoditi perkebunan dengan cara menerapkan inovasi
teknologi dan kelembagaan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya perkebunan dan
pengembangan pasar. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN