(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Produsen Benih Wajib Pahami Benih Unggul Bermutu Bersertifikat

19 Oktober 2017 Admin Website Berita Kedinasan 5207
Produsen Benih Wajib Pahami Benih Unggul Bermutu Bersertifikat

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD-PBP) melaksanakan Pelatihan Produsen /Penangkar Benih Tanaman Perkebunan di Samarinda, Rabu (18/10) kemarin.

Kepala Dinas Perkebunan, Ujang Rachmad, mengatakan Kaltim mengembangkan lima komoditi unggulan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kelapa dalam, lada dan kakao. Namun ketersediaan benih / bibit tanaman tersebut sangat terbatas.

Oleh karena itu, lanjutnya, upaya penyediaan benih unggul bermutu secara enam tepat, yaitu tepat varietas/klon, jumlah, mutu, waktu, tempat/lokasi dan harga di tingkat pengguna dapat diwujudkan dengan dukungan sistem perbenihan yang semakin mantap dan iklim yang kondusif bagi tumbuh berkembangnya industri perbenihan.

“Benih apabila akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemeritah serta wajib diberi label sebelum benih diedarkan kepada petani/masyarakat”, ungkap Ujang.

Pelatihan ini diikuti sebanyak 25 orang peserta yang terdiri dari produsen benih, petani, petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota se Kaltim dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Kaltim, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

Melalui pelatihan ini kepada peserta diperkenalkan mengenai peraturan – peraturan perbenihan dan bagaimana prospek pemasaran komoditi perkebunan kerakyatan dimasa mendatang sehingga mendorong para pelaku perbenihan atau masyarakat pekebun untuk menggunakan benih unggul bermutu bersertifikat dan diterima di pasar dengan standarisasi nasional maupun internasional.

P
elatihan dilanjutkan dengan kegiatan kunjungan lapangan (benchmarking)ke Outlet PPKS dan pembibitan kelapa sawit milik petani binaaan PPKS. Pada kesempatan ini Produsen benih diajarkan pula bagaimana strategi pengembangan Agribisnis komoditi perkebunan dengan cara menerapkan inovasi teknologi dan kelembagaan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya perkebunan dan pengembangan pasar. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait