PNS Jalur Honorer Bisa Ujian Kenaikan Pangkat
SAMARINDA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim
melakukan sosialisasi penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub)
tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi Kaltim kepada sejumlah
perwakilan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov
Kaltim. Sehingga, PNS yang diangkat melalui jalur honorer mempunyai hak
untuk mengikuti ujian penyesuaian ijazah ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, H Kusmayadi di ruang kerjanya
menjelaskan selama ini masih ada beberapa ketidaksesuaian antara Surat
Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS dengan ijazah yang dimiliki.
"Satu sisi harus dilakukan penyesuaian agar memenuhi rasa keadilan dan
kesejahteraan, satu sisi lagi harus tetap mengacu pada aturan, sehingga
BKD berinisiatif melalui Pergub ini melakukan ujian kenaikan pangkat
dengan penyesuaian ijazah," jelasnya.
Lanjut Kusmayadi, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk ujian
kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini diantaranya PNS yang diangkat
dari jalur honorer, tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau
sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses
diberhentikan dari jabatan dan tidak sedang menjalani cuti di luar
tanggungan Negara.
Draft yang disusun oleh BKD Kaltim lebih kurang selama lima bulan ini,
terus mendapat penyempurnaan melalui masukan dari sejumlah tim perumus
yang beranggotakan PNS dari SKPD.
"Keluhan terbanyak yang ditemui saat sosialisasi adalah tahun keluaran
ijazah yang diterbitkan hendaknya tidak mencantumkan tahun minimal
tetapi tahun maksimal saja," tegasnya.
Sebagaimana Pasal 4 ayat 3 huruf b disebutkan ijazah yang dikeluarkan
atau ditetapkan sekurang-kurangnya pada 1 Januari 2004 dan
setinggi-tingginya pada tanggal 31 Desember 2009.
"Setelah didapat masukan-masukan, maka draft ini akan diajukan kepada
Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Diharapkan Pergub ini dapat efektif
pelaksanaannya pada tahun 2012 ini," harapnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM