
SAMARINDA. Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengingatkan kepada seluruh
perusahaan yang beroperasi di Kaltim, baik itu perusahan perkebunan,
pertambangan, maupun kehutanan, agar memiliki sarana dan prasarana
pemadam kebakaran hutan dan lahan.
"Sebab kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam
kebakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas, dan akan dijadikan
tersangka," kata Safaruudin dalam peparannya pada Rakor Pencegahan Hutan
dan Lahan,yang berlangsung di Lamin Etam Samarinda, Rabu (11/2).
Dijelaskan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12
mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 13 setiap penanggungjawab
perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran
hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggungjawab perusahaan wajib
memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang
memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara untuk mengatahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan
dan lahan perusahaan harus membuat tower, dan tower tersebut harus ada
yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah ada
terjadi kebakaran hutan dan lahan. Atau bisa juga dilihat melalui BMKG
atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi
harus ada devisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran,
serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam
penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Selain sarana dan persarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan.
"Semua sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersebut wajib dimiliki
oleh setiap perusahaan, dan itu akan kami cek nantinya bersama dengan
Pangdam," ujarnya.
Ditegaskan, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana
pemadam kebaran hutan dan lahan, berarti perusahaan yang bersangkutan
tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi
keabakaran hutan dan lahan.
Dan perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, dan bisa dijadikan tersangka.
Kapolda juga meminta kepada perwakilan perusahaan, agar dirut yang
tidak hadir dalam Rakor pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang
dilaksnakaan ini, agar disampaikan kepada dirutnya, bahwa kebakarann
hutan dan lahan yang terjadi pada areal perusahaan yang bersangkutan
dirutnya tidak bisa kena, karena pada saat kejadian dirutnya tidak
berada di tempat, dan berdasarkan saksi ahli yang diminta dirut sampai
kebawah bisa dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Tolong disampaikan kepada dirutnya, agar apa yang disampaikan
nantinya akan laksanakan, dan Kapolda bersama dengan Pangdam akan
melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada setiap perusahaan.
"Saya sudah bicara dengan Ketua Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan
Tinggi, jangan salahkan saya, kalau nanti saya jadikan sebagai
tersangka, ini peringatan kepada perusahaan agar bisa melengkapi sarana
dan prasarana kebakaran hutan dan lahan," tegas Safaruddin.(mar/hmsprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PROV. KALTIM