Perusahaan Wajib Miliki Sarana Pemadam Kebakaran Hutan
12 Februari 2016
Admin Website
Berita Daerah
8666
SAMARINDA. Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengingatkan kepada seluruh
perusahaan yang beroperasi di Kaltim, baik itu perusahan perkebunan,
pertambangan, maupun kehutanan, agar memiliki sarana dan prasarana
pemadam kebakaran hutan dan lahan.
"Sebab kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas, dan akan dijadikan tersangka," kata Safaruudin dalam peparannya pada Rakor Pencegahan Hutan dan Lahan,yang berlangsung di Lamin Etam Samarinda, Rabu (11/2).
Dijelaskan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 13 setiap penanggungjawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara untuk mengatahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat tower, dan tower tersebut harus ada yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah ada terjadi kebakaran hutan dan lahan. Atau bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada devisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Selain sarana dan persarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan.
"Semua sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersebut wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, dan itu akan kami cek nantinya bersama dengan Pangdam," ujarnya.
Ditegaskan, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebaran hutan dan lahan, berarti perusahaan yang bersangkutan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi keabakaran hutan dan lahan.
Dan perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, dan bisa dijadikan tersangka.
Kapolda juga meminta kepada perwakilan perusahaan, agar dirut yang tidak hadir dalam Rakor pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksnakaan ini, agar disampaikan kepada dirutnya, bahwa kebakarann hutan dan lahan yang terjadi pada areal perusahaan yang bersangkutan dirutnya tidak bisa kena, karena pada saat kejadian dirutnya tidak berada di tempat, dan berdasarkan saksi ahli yang diminta dirut sampai kebawah bisa dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Tolong disampaikan kepada dirutnya, agar apa yang disampaikan nantinya akan laksanakan, dan Kapolda bersama dengan Pangdam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada setiap perusahaan.
"Saya sudah bicara dengan Ketua Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi, jangan salahkan saya, kalau nanti saya jadikan sebagai tersangka, ini peringatan kepada perusahaan agar bisa melengkapi sarana dan prasarana kebakaran hutan dan lahan," tegas Safaruddin.(mar/hmsprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PROV. KALTIM
"Sebab kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, akan ditindak tegas, dan akan dijadikan tersangka," kata Safaruudin dalam peparannya pada Rakor Pencegahan Hutan dan Lahan,yang berlangsung di Lamin Etam Samarinda, Rabu (11/2).
Dijelaskan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 13 setiap penanggungjawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan pasal 14 setiap penanggungjawab perusahaan wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sementara untuk mengatahui deteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan perusahaan harus membuat tower, dan tower tersebut harus ada yang menjaganya setiap waktu untuk melakukan pemantauan apakah ada terjadi kebakaran hutan dan lahan. Atau bisa juga dilihat melalui BMKG atau melalui satelit, begitu pula dengan perangkat organisasi, jadi harus ada devisi, struktur organisasi yang khusus menangani kebakaran, serta harus ada standar operasional prosedur (SOP), dalam penanggulangan bila terjadi kebakaran hutan.
Selain sarana dan persarana pemadam kebakaran hutan dan lahan, persyaratan lainnya juga harus dimiliki setiap perusahaan.
"Semua sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersebut wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, dan itu akan kami cek nantinya bersama dengan Pangdam," ujarnya.
Ditegaskan, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebaran hutan dan lahan, berarti perusahaan yang bersangkutan tidak punya niat untuk melakukan tindakan-tindakan apabila terjadi keabakaran hutan dan lahan.
Dan perusahaan tersebut bisa kena pasal kelalaian dan kesengajaan, dan bisa dijadikan tersangka.
Kapolda juga meminta kepada perwakilan perusahaan, agar dirut yang tidak hadir dalam Rakor pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksnakaan ini, agar disampaikan kepada dirutnya, bahwa kebakarann hutan dan lahan yang terjadi pada areal perusahaan yang bersangkutan dirutnya tidak bisa kena, karena pada saat kejadian dirutnya tidak berada di tempat, dan berdasarkan saksi ahli yang diminta dirut sampai kebawah bisa dijadikan tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Tolong disampaikan kepada dirutnya, agar apa yang disampaikan nantinya akan laksanakan, dan Kapolda bersama dengan Pangdam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada setiap perusahaan.
"Saya sudah bicara dengan Ketua Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi, jangan salahkan saya, kalau nanti saya jadikan sebagai tersangka, ini peringatan kepada perusahaan agar bisa melengkapi sarana dan prasarana kebakaran hutan dan lahan," tegas Safaruddin.(mar/hmsprov)
SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL PROV. KALTIM