Pembelian Bibit Sawit Perlu Perencanaan
Pekebun bisa bibit kelapa sawit unggul melalui penangkar yang memiliki kerjasama waralaba dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan (PPKS) atau PT. Bakti Tani Nusantara. Yang umumnya terpusat sentra pengembangan sawit atau pada daerah yang memiliki permintaan bahan tanam tinggi, atau jika akan ada program pengadaan bibit oleh PEMDA. Hanya tidak di setiap daerah terdapat penangkar yang menyediakan bibit sawit unggul.
Cara lain mendapatkan bibit unggul adalah dengan membeli dari pekebun yang tidak jadi menanam sawit. Tentu ini adalah kejadian yang langka, mengingat saat ini harga TBS masih sangat menarik. Biasanya salah satu penyebabnya adalah karena terjadinya masalah dengan legalitas lahan. Hanya saja tentu calon pembeli harus hati-hati mendapatkan bibit melalui cara ini karena bisa saja bahan tanam tersebut tidak diperoleh dari sumber benih yang legal. Itu sebabnya sangat disarankan agar bibit yang akan dibeli disertifikat ulang oleh petugas dari Balai Pengawasan Benih.
Oleh sebab, bagi pekebun ada baiknya untuk melakukan perencanaan pengadaan bahan tanaman khususnya bibit. Perlu dipahami bahwa bibit siap tanam pada dasarnya tidak selalu tersedia sesuai jumlah dan umur tanaman yang diinginkan. Namun untuk benih dalam bentuk kecambah stok relatif banyak, mengingat saat ini adalah 9 sumber benih yang menyediakan bahan tanam dalam bentuk kecambah. Maka cara terbaik menjamin ketersedian bibit saat akan melakukan penanaman adalah dengan melakukan pembibitan sendiri yang bersamaan saat pembukaan kebun. Atau melakukan kerjasama dengan penangkar untuk membibitkan kecambah yang diperoleh dari sumber benih yang nantinya diserahkan pada saat akan tanam.
Jika ingin mendapatkan bibit dari penangkar tanpa harus membeli kecambah, disarankan 1 tahun sebelum jadwal penanaman sebaiknya pekebun sudah melakukan survey ketersediaan bahan tanam di sekitar kebun. Cara termudah untuk mendapatkan informasi adalah dengan menghubungi Dinas Perkebunan setempat.
Jika ternyata tidak ada penangkar yang melakukan kerjasama waralaba dengan sumber benih, ada baiknya pekebun membeli kecambah dari produsen benih. Namun jika ada penangkar yang berwaralaba sebaiknya pastikan apakah mereka sudah terikat kontrak untuk pengadaan atau tidak. Jika belum, sebaiknya lakukan pemesanan awal untuk nantinya disalurkan pada saat tanam.
Tanpa
adanya strategi demikian dan berharap bisa mendapatkan bibit pada saat
akan tanam dengan mencari daerah dekat dengan kebun, maka hal itu bisa
menciptakan resiko. Yakni, tidak mendapatkan bibit atau mendapatkan
namun tidak jelas kualitasnya.
SUMBER : MEDIA PERKEBUNAN, SENIN, 27 PEBRUARI 2012