Pembangunan Kebun Plasma Capai 13.608 Hektare
13 Oktober 2014
Admin Website
Berita Daerah
4112
TANJUNG REDEB. Investasi perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Berau tidak hanya untuk
dinikmati para pelaku usaha di sektor ini. Akan tetapi, keberadaan
perusahaan perkebunan juga harus dinikmati masyarakat disekitarnya. Hal
itu pun diwujudkan melalui program kebun plasma yang merupakan kemitraan
perusahaan perkebunan dengan masyarakat melalui koperasi. Terlebih
program ini juga merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan
daerah (Perda) Nomor 15/2009 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan
membangun kebun plasma.
Pembangunan kebun plasma pun terus mengalami kemajuan seiring dengan laju pembangunan perkebunan inti. Berdasarkan Catatan Dinas Perkebunan Berau, hingga saat ini tercatat kurang lebih dari 13.608 hektare kebun plasma yang terbangun dari kurang lebih 58 ribu hektare kebun kelapa sawit yang ada di Bumi Batiwakkal. Pembangunan kebun plasma untuk masyarakat ini pun menjadi perhatian serius Pemkab Berau dalam melakukan pengawasan terhadap progres kerja perusahaan dan kesepakatan yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) perusahaan dengan koperasi masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan, Basri Sahrin, melalui Kepala Seksi Sumber Daya, Yulianto, kepada media ini, mengatakan, pembangunan kebun plasma saat ini masih terus berlanjut. Hal itu ditunjukkan dengan proses perizinan pembangunan kebun plasma maupun dengan keberadaan koperasi yang telah membangun kerja sama dengan perusahaan perkebunan. “Hingga saat ini sudah tercapai lebih dari 13 ribu hektare dan ini masih terus berlanjut,” tegasnya.
Keberadaan perkebunan plasma untuk masyarakat di wilayah perkampungan, dikatakan Yulianto, membantu mendongrak perekonomian keluarga. Dengan hasil dari produksi perkebunan plasma diharapkan masyarakat setempat dapat menjadikan sebagai modal untuk usaha di bidang lain yang juga dapat meningkatkan kesejahteraan. Terlebih saat ini telah banyak kebun plasma masyarakat yang memasuki masa panen.
"Kalau koperasi yang sudah lama berdiri dan menjalin kerja sama sudah ada yang menikmati, seperti di Kecamatan Talisayan dan beberapa kampung lainnya," ungkapnya.
Dinas Perkebunan, dikatakan Yulianto, juga terus melakukan pendampingan dan pembinaan dengan secara aktif melakukan monitoring ke lapangan terkait pembangunan kebun plasma. Bahkan tidak hanya perusahaan yang baru berdiri setelah ada Perda kewajiban membangun kebun plasma.
Namun, perusahaan yang lebih dulu juga tetap diminta membangun kebun plasma dengan luasan 20 persen dari luas izin yang dimiliki. Saat ini tercatat sudah ada 47 perusahaan perkebunan yang mengantongi izin, meskipun belum keseluruhan dalam tahap pembangunan dan operasional.
"Kita akan terus wujudkan pembangunan kebun plasma untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di kawasan perusahaan perkebunan," tandasnya. (hms9/one/k15)
SUMBER : KALTIM POST, SABTU, 11 OKTOBER 2014