
TANJUNG REDEB. Investasi perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Berau tidak hanya untuk
dinikmati para pelaku usaha di sektor ini. Akan tetapi, keberadaan
perusahaan perkebunan juga harus dinikmati masyarakat disekitarnya. Hal
itu pun diwujudkan melalui program kebun plasma yang merupakan kemitraan
perusahaan perkebunan dengan masyarakat melalui koperasi. Terlebih
program ini juga merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan
daerah (Perda) Nomor 15/2009 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan
membangun kebun plasma.
Pembangunan kebun plasma pun terus mengalami kemajuan seiring dengan
laju pembangunan perkebunan inti. Berdasarkan Catatan Dinas Perkebunan
Berau, hingga saat ini tercatat kurang lebih dari 13.608 hektare kebun
plasma yang terbangun dari kurang lebih 58 ribu hektare kebun kelapa
sawit yang ada di Bumi Batiwakkal. Pembangunan kebun plasma untuk
masyarakat ini pun menjadi perhatian serius Pemkab Berau dalam melakukan
pengawasan terhadap progres kerja perusahaan dan kesepakatan yang sudah
tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) perusahaan dengan
koperasi masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan, Basri Sahrin, melalui Kepala Seksi Sumber
Daya, Yulianto, kepada media ini, mengatakan, pembangunan kebun plasma
saat ini masih terus berlanjut. Hal itu ditunjukkan dengan proses
perizinan pembangunan kebun plasma maupun dengan keberadaan koperasi
yang telah membangun kerja sama dengan perusahaan perkebunan. “Hingga
saat ini sudah tercapai lebih dari 13 ribu hektare dan ini masih terus
berlanjut,” tegasnya.
Keberadaan perkebunan plasma untuk masyarakat di wilayah perkampungan,
dikatakan Yulianto, membantu mendongrak perekonomian keluarga. Dengan
hasil dari produksi perkebunan plasma diharapkan masyarakat setempat
dapat menjadikan sebagai modal untuk usaha di bidang lain yang juga
dapat meningkatkan kesejahteraan. Terlebih saat ini telah banyak kebun
plasma masyarakat yang memasuki masa panen.
"Kalau koperasi yang sudah lama berdiri dan menjalin kerja sama sudah
ada yang menikmati, seperti di Kecamatan Talisayan dan beberapa kampung
lainnya," ungkapnya.
Dinas Perkebunan, dikatakan Yulianto, juga terus melakukan pendampingan dan pembinaan dengan secara aktif melakukan monitoring
ke lapangan terkait pembangunan kebun plasma. Bahkan tidak hanya
perusahaan yang baru berdiri setelah ada Perda kewajiban membangun kebun
plasma.
Namun, perusahaan yang lebih dulu juga tetap diminta membangun kebun
plasma dengan luasan 20 persen dari luas izin yang dimiliki. Saat ini
tercatat sudah ada 47 perusahaan perkebunan yang mengantongi izin,
meskipun belum keseluruhan dalam tahap pembangunan dan operasional.
"Kita akan terus wujudkan pembangunan kebun plasma untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat di kawasan perusahaan perkebunan," tandasnya. (hms9/one/k15)
SUMBER : KALTIM POST, SABTU, 11 OKTOBER 2014