SANGATTA - Rapat koordinasi membahas tuntutan warga
Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, mengenai kebun plasma kelapa
sawit yang sampai sekarang belum direalisasikan PT Karyanusa Ekadaya
(KED) dilangsungkan Rabu (16/2) kemarin. Pertemuan itu digelar di
lantai 2 ruang Arau Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim kompleks
Perkantoran Bukit Pelangi.
Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus
yang memimpin pertemuan itu, mengatakan pemerintah kabupaten akan terus
memasilitasi upaya penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi di
tengah masyarakat.
“Apalagi yang menyangkut masalah antara perusahaan perkebunan dengan
masyarakat. Kehadiran investor perkebunan kelapa sawit khususnya di
wilayah Kutim memiliki arti yang besar, karena diharapkan mampu membawa
berkah tersendiri terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,”
katanya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007
tentang kemitraan pengembangan perkebunan, disebutkan investor
diwajibkan menyisihkan 20 persen lahan untuk petani dari luasan ijin
yang diterbitkan pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit.
Khusus soal tuntutan warga Desa Jak Luay mengenai kebun plasma sawit
yang belum direalisasikan PT KED, menurut Idrus, pihaknya terus
menjalin komunikasi positif guna memenuhi hak-hak warga setempat.
“Dalam hal ini, tak perlu terjadi pengerahan massa,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan itu manajemen PT KED Imam Mukhtasor dan Bambang,
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Jak Luay Wing Deang, tokoh adat
Mat Eng, Ketua RT 3 Untung, Sekretaris Desa Jak Luay Woudsam. Berikut
Kades Jak Luay Beangkong, tim Sembilan Warsin. Kemudian Kepala Bagian
Hukum Setkab Zainuddin Aspan, Sekretaris Dinas Pengendalian dan Tata
Ruang Husni Hassan.
Idrus menyatakan, upaya penyelesaian masalah pemenuhan kebun sawit
plasma sedang dilakukan. Bahkan dijadwalkan pekan depan, tim bakal
turun ke lokasi KED guna melakukan identifikasi permasalahan secara
detail. Langkah penyelesaian yang ditawarkan Idrus adalah, lokasi inti
kebun sawit KED I yang sudah digarap seluas kurang lebih 16.000
hektare, hendaknya disisihkan untuk kebun plasma bagi warga Desa Jak
Luay.
“Bisa juga, di lokasi KED II disisihkan kebun plasma bagi warga Desa
Jak Luay, tanpa mengambil kebun plasma milik warga di tiga desa, yakni
Benhes, Deabeq dan Diaq Lay. Sedangkan langkah terakhir, masalah ini
dibawa ke Jakarta. Biar penentu kebijakan manajemen perusahaan
mengambil sikap. Kita di sini hanya selaku fasilitator,” pungkasnya.
Selanjutnya Idrus mengungkapkan, masalah ini terjadi karena kegiatan
pengembangan kebun sawit di lapangan yang dikelola KED lebih duluan,
sedangkan aturan hukum mengenai pembagian 60 persen kebun inti dan 20
persen kebun plasma belakangan dikeluarkan pemerintah.
“Sehingga mau tak mau, suka tidak suka, aturan Permentan Nomor 26/2007
tersebut terpaksa diterapkan. Akibatnya, beginilah jadinya. Tapi warga
tidak perlu kecewa. Warga hendaknya bersabar. Jangan melakukan tindakan
melawan hukum di lapangan. Mudah-mudahan lahan seluas 400 hektare untuk
dijadikan kebun plasma milik warga Desa Jak Luay segera ada. Pengadaan
lahan kebun plasma itu harus dilakukan sesuai cara-cara tepat tanpa
menabrak aturan,” tegas Asisten Tata Praja Sekkab.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 17 PEBRUARI 2011