Pedagang Kompak, Bentuk Asosiasi
01 Februari 2010
Admin Website
Artikel
5075
#img1# Ketua Gapoktan Kubar Robinson Pasaribu didampingi Ketua Asosiasi Pedagang Bokar Rinatang SSos menjelaskan, sudah saatnya diperlukan sebuah wadah tempat para pedagang bokar berkumpul dan berkoordinasi se-Kubar.
"Apalagi dengan jumlah pedagang karet yang jumlahnya mencapai ratusan di hampir semua kampung se-Kubar (223 kampung dari 21 kecamatan)," ujar Rinatang seraya menambahkan hingga kini sudah 70 pedagang karet yang bergabung ke Asosiasi Pedagang Bokar, Kamis (28/1).
Pemilihan pengurus yang diikuti ratusan pedagang dan pemasok bahan olahan se-Kubar itu dilaksanakan di Ruang Rapat Disbuntanakan Kubar, Rabu (27/1). Adapun susunannya, yakni Ukit (Wakil Ketua), Erwin Doni (Sekretaris), Yohanes Udong (Wakil Sekretaris), dan Dasuki (Bendahara).
Lebih lanjut Rinatang menyebutkan, latar belakang pembentukan asosiasi salah satu upaya mengendalikan harga karet yang selama ini tidak stabil. "Ke depannya bersama kelembagaan petani dan asosiasi pabrik karet untuk mengendalikan harga karena selama ini turun drastis. Namun, jika naik harganya lambat sekali. Akibat permainan pihak luar Kubar sesuai peraturan Menteri Pertanian," terangnya.
Sementara hasil karet di Kubar, kata dia, yang mencapai 250 ton hingga 300 ton per minggu membutuhkan wadah tersendiri untuk pengelolaannya. "Bayangkan dengan jumlah sebesar itu tidak ada wadah atau asosiasi yang khusus menanganinya. Akibatnya pedagang bakal kesulitan," tegasnya.
Dalam waktu dekat ia mengaku, pihaknya akan membentuk pengurus asosiasi di tingkat kecamatan, selain melakukan sosialisasi kepada pedagang mutu karet sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Indonesian Rubber yang Diperdagangkan, antara lain dengan cara menggandeng penyuluh dan instansi terkait.
"Pengawasan terhadap mutu karet yang dimiliki pedagang juga penting mengingat kualitas mempengaruhi harga, misalnya jika bercampur pasir dan tanah tentunya mengurangi mutunya dan tentunya harga jualnya. Tentunya sudah ada peraturan dan standar tertentu terkait mutu karet sendiri," sebutnya.
Ia juga berharap pedagang Bokar di wilayah Kubar yang belum bergabung agar segera mendaftarkan diri di Asosiasi Pedagang Bokar Kubar, sehingga asosiasi tersebut akan semakin solid.
Menurutnya, perlu ada payung hukum dari Pemkab Kubar terkait kemitraan, sehingga bisa mengatur secara jelas mekanisme kemitraan dalam pemasaran karet. "Dengan dibentuknya Asosiasi Pedagang Bokar Kubar selain untuk meningkatkan posisi daya tawar karet sendiri agar tidak dipermainkan para tengkulak khususnya dari luar Kubar," harapnya.
Namun tidak cukup itu saja, pedagang pun perlu memperhatikan kualitas karet karena semakin tinggi mutunya maka harga karet di pasaran akan semakin tinggi. Karena itu Asosiasi Pedagang Bokar perlu memperhatikan dan memenuhi standar mutu bahan olah karet sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan yang berlaku saat ini dituangkan dalam SNI nomor SNI-06-2047-2002.
Selanjutnya diperlukan kerja sama seluruh pihak agar standar mutu ini dapat dipenuhi oleh seluruh pedagang. Agar pedagang memahami standari itu, diperlukan sosialisasi kepada pedagang oleh instansi terkait seperti penyuluh dan tenaga teknis lainnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SABTU, 30 JANUARI 2010