SAMARINDA. Kebutuhan Tenaga PNS di lingkungan Pemprov
Kaltim saat ini dapat dilakukan kembali setelah distribusi PNS
berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja serta penyusunan
kebutuhan PNS untuk 5 tahun ke depan sepanjang formasi tersedia.
"Penegasan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim mengenai
mutasi pegawai nomor 824/II.2-6867/TUUA/BKD tertanggal 31 Juli 2012
tentang penghentian penerimaan perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ketentuan ini berlaku sejak 1
Agustus 2012 lalu," ungkap Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang
dibenarkan Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor, di Samarinda, Jumat
(5/10).
Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka mulai saat itu tidak
diperkenankan lagi adanya mutasi atau perpindahan pegawai ke Pemprov
Kaltim.
Hal ini, lanjut dia, tidak lain adalah dalam rangka pelaksanaan
reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan penataan
pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, sekaligus memenuhi ketentuan
sebagaimana tertuang dalam SKB Tiga Menteri (Men-PAN-RB, Mendagri dan
Men-teri Keuangan RI) No.02/SPB/M.Pan-RB/8/2011; 800-632 2011;
141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 serta Peraturan Men-PAN-RB No.26
tahun 2011.
Dengan instruksi tersebut, dia berharap pegawai dapat meningkatkan upaya
pelayanan kepegawaian secara tepat, cepat, mudah dan cermat sehingga
dapat meningkatkan kinerja PNS dalam tugas jabatan masing-masing untuk
mendukung pencapaian rencana kerja pemerintah daerah, baik dalam jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Selain itu, pegawai diharapkan melakukan upaya-upaya secara sistemik dan
berkelanjutan guna pencapaian PNS yang profesional melalui
penyelenggaraan rangkaian manajemen kepegawaian sesuai norma, standar
dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah secara tertib dan teratur.
PNS juga diharapkan meningkatkan disiplin sebagai bagian pencapaian
sosok PNS yang profesional dan netral agar mampu mewujudkan reformasi
birokrasi pada aspek SDM aparatur guna mewujudkan Pemerintahan Kelas
Dunia Tahun 2025 serta mencapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah
secara nyata, luas dan bertanggung jawab, berupa peningkatan pelayanan
publik yang lebih cepat, lebih baik, lebih murah dan akuntabel.
"Setelah adanya peningkatan kualitas kinerja pegawai, selanjutnya mari
kita wujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity dengan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, yaitu tidak melakukan
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan yang
merugikan negara," jelasnya.
Termasuk juga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
bersih dan berwibawa, menuntut komitmen bersama untuk dapat memberikan
layanan terbaik pada masyarakat. Dalam hal ini, pegawai dapat
mengimbangi dengan peningkatan SDM, kinerja, disiplin dan
profesionalisme pribadi sesuai dengan profesi dan bidang tugas
masing-masing.(jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM