Mutasi Pegawai Sesuai Kebutuhan Tenaga PNS
08 Oktober 2012
Admin Website
Artikel
4351
SAMARINDA. Kebutuhan Tenaga PNS di lingkungan Pemprov
Kaltim saat ini dapat dilakukan kembali setelah distribusi PNS
berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja serta penyusunan
kebutuhan PNS untuk 5 tahun ke depan sepanjang formasi tersedia.
"Penegasan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim mengenai mutasi pegawai nomor 824/II.2-6867/TUUA/BKD tertanggal 31 Juli 2012 tentang penghentian penerimaan perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2012 lalu," ungkap Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang dibenarkan Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor, di Samarinda, Jumat (5/10).
Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka mulai saat itu tidak diperkenankan lagi adanya mutasi atau perpindahan pegawai ke Pemprov Kaltim.
Hal ini, lanjut dia, tidak lain adalah dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan penataan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, sekaligus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB Tiga Menteri (Men-PAN-RB, Mendagri dan Men-teri Keuangan RI) No.02/SPB/M.Pan-RB/8/2011; 800-632 2011; 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 serta Peraturan Men-PAN-RB No.26 tahun 2011.
Dengan instruksi tersebut, dia berharap pegawai dapat meningkatkan upaya pelayanan kepegawaian secara tepat, cepat, mudah dan cermat sehingga dapat meningkatkan kinerja PNS dalam tugas jabatan masing-masing untuk mendukung pencapaian rencana kerja pemerintah daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Selain itu, pegawai diharapkan melakukan upaya-upaya secara sistemik dan berkelanjutan guna pencapaian PNS yang profesional melalui penyelenggaraan rangkaian manajemen kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah secara tertib dan teratur.
PNS juga diharapkan meningkatkan disiplin sebagai bagian pencapaian sosok PNS yang profesional dan netral agar mampu mewujudkan reformasi birokrasi pada aspek SDM aparatur guna mewujudkan Pemerintahan Kelas Dunia Tahun 2025 serta mencapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah secara nyata, luas dan bertanggung jawab, berupa peningkatan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, lebih murah dan akuntabel.
"Setelah adanya peningkatan kualitas kinerja pegawai, selanjutnya mari kita wujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, yaitu tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan yang merugikan negara," jelasnya.
Termasuk juga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih dan berwibawa, menuntut komitmen bersama untuk dapat memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Dalam hal ini, pegawai dapat mengimbangi dengan peningkatan SDM, kinerja, disiplin dan profesionalisme pribadi sesuai dengan profesi dan bidang tugas masing-masing.(jay/hmsprov)
"Penegasan ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Kaltim mengenai mutasi pegawai nomor 824/II.2-6867/TUUA/BKD tertanggal 31 Juli 2012 tentang penghentian penerimaan perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2012 lalu," ungkap Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang dibenarkan Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor, di Samarinda, Jumat (5/10).
Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka mulai saat itu tidak diperkenankan lagi adanya mutasi atau perpindahan pegawai ke Pemprov Kaltim.
Hal ini, lanjut dia, tidak lain adalah dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan penataan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, sekaligus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB Tiga Menteri (Men-PAN-RB, Mendagri dan Men-teri Keuangan RI) No.02/SPB/M.Pan-RB/8/2011; 800-632 2011; 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 serta Peraturan Men-PAN-RB No.26 tahun 2011.
Dengan instruksi tersebut, dia berharap pegawai dapat meningkatkan upaya pelayanan kepegawaian secara tepat, cepat, mudah dan cermat sehingga dapat meningkatkan kinerja PNS dalam tugas jabatan masing-masing untuk mendukung pencapaian rencana kerja pemerintah daerah, baik dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Selain itu, pegawai diharapkan melakukan upaya-upaya secara sistemik dan berkelanjutan guna pencapaian PNS yang profesional melalui penyelenggaraan rangkaian manajemen kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah secara tertib dan teratur.
PNS juga diharapkan meningkatkan disiplin sebagai bagian pencapaian sosok PNS yang profesional dan netral agar mampu mewujudkan reformasi birokrasi pada aspek SDM aparatur guna mewujudkan Pemerintahan Kelas Dunia Tahun 2025 serta mencapai tujuan penyelenggaraan otonomi daerah secara nyata, luas dan bertanggung jawab, berupa peningkatan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, lebih murah dan akuntabel.
"Setelah adanya peningkatan kualitas kinerja pegawai, selanjutnya mari kita wujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, yaitu tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan yang merugikan negara," jelasnya.
Termasuk juga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih dan berwibawa, menuntut komitmen bersama untuk dapat memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Dalam hal ini, pegawai dapat mengimbangi dengan peningkatan SDM, kinerja, disiplin dan profesionalisme pribadi sesuai dengan profesi dan bidang tugas masing-masing.(jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM