JAKARTA--MICOM: Pemerintah menyatakan akan melakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 September.
Dalam moratorium tersebut, pemerintah juga akan membatasi jumlah PNS
dan menyeleksi PNS yang sudah ada untuk ditempatkan ditempat lain.
"Nanti akan ada SKB (surat keputusan bersama), InsyaAllah minggu
depan akan kita selesaikan. Ini suatu kelanjutan dari reformasi
birokrasi, ini kan berguna untuk meningkatkan produktivitas dan rightsizing
terhadap PNS," kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo ketika
ditemui dikantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat (19/8).
Pihaknya berharap semua kementerian dan lembaga melakukan right sizing
(penempatan) agar organisasi mempunyai kualitas dan jumlah SDM yang
tepat. "Terus nanti kalau sudah right sizing kita akan lanjutkan program
reformasi birokrasi," jelasnya.
Moratorium PNS akan berlaku pada PNS di pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Meski begitu, moratorium yang dimaksud Agus bukanlah
berbentuk mutlak melainkan lebih kepada right sizing dan right qualification.
Menurut Agus jumlah PNS saat ini sudah mencukupi, permasalahannya
hanya ada beberapa kementerian atau pemerintah daerah yang kelebihan
atau kekurangan.
"Karena ada yang lebih, ada yang kurang itu, makanya butuh right sizing, jadi jumlahnya sudah betul dan mencukupi, hanya ada yang lebih dan kurang," sebutnya.
DIKUTIP DARI MEDIA INDONESIA, JUMAT, 19 AGUSTUS 2011