Matangkan Lokasi PTP XIII di Rantau Pulung
16 Mei 2008
Admin Website
Artikel
3824
Manajemen PTP XIII dan PT Triple X juga hadir. Inti pembahasan seputar lokasi PTP XIII seluas sekitar 10.000 hektare lebih yang belum tuntas masalah batasan lokasinya. Apalagi status tanah negara tersebut sebagian sudah dirambah penduduk setempat. "Semuanya harus jelas dan tuntas agar tidak timbul persoalan di kemudian hari," tukas Ismunandar didampingi Sibuan, pegawai Dinas Perkebunan.
Dikatakan, permasalahan lahan bukan hanya di di Kutim, bahkan terjadi hampir di seluruh Indonesia. Agar tidak terjadi persoalan tanah atau lokasi perusahaan dengan tanah warga, maka pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi. Melalui musyawarah, diharapkan dapat mencapai titik temu antara pihak terkait, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan. Semua pihak perlu mewujudkan pembangunan Kutim untuk kesejahteraan masyarakat.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 15 MEI 2008