
SAMARINDA. Gencarnya Pemprov Kaltim melalui
kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk meneruskan pembangunan
subsektor perkebunan, khususnya untuk komoditi kelapa sawit dari satu
juta hektar menjadi 2,4 juta hektar pada 2018 dikhawatirkan memicu
peredaran bibit sawit palsu.
Namun terpenting ujar Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati Usman,
para petani pekebun juga perusahaan perkebunan sawit (swasta) harus
lebih berhati-hati dalam membeli bibit sawit dari para penangkar.
Sesuai data Badan Intelijen Negara telah beredar bibit palsu di wilayah
Sumatera dan Kalimantan sekitar 40 persen. "Informasi ini membuat kami
lebih aktif mengawasi peredaran bibit di Kaltim," ujar Etnawati
didampingi Kepala UPTD PBP Irsal Syamsa, Jumat (15/8).
Disebutkannya, sejak 2012 hingga saat ini sudah ada sekitar 551.000
bibit palsu atau bibit yang tanpa sertifikat resmi dari sumber benih
yang dimusnahkan dan diindikasikan masih banyak yang beredar maupun
ditangkar oleh para pelaku yang tidak bertangungjawab.
Pemusnahan terbesar yaitu di wilayah Nunukan untuk bibit sawit yang
diindikasikan berasal dari Malaysia sebanyak 514.000 bibit pada tahun
2013 dan pemusnahan yang baru dilakukan di wilayah Desa Petangis
Kabupaten Paser sebanyak 12.000 bibit.
Selisih harga bibit bersertifikat dari sumber benih yang ditunjuk
pemerintah melalui Kementerian Pertanian dengan bibit palsu sangat
mencolok. Misalnya, harga resmi Rp7.500 per bibit (kecambah/benih) atau
1,5 US Dollar, sementara bibit palsu hanya dijual pada kisaran Rp5.000.
Menurut Etnawati, peluang-peluang usaha untuk subsektor perkebunan
untuk tanaman sawit saat ini memberikan celah bagi pelaku-pelaku (oknum)
tidak bertanggungjawab untuk memperjualbelikan bibit sawit illigitim
(palsu).
Karenanya, pihak Dinas Perkebunan Kaltim terus melakukan sosialisasi
tentang pentingnya para petani pekebun termasuk perusahaan swasta untuk
membeli bibit sawit yang berasal dari sumber benih resmi pemerintah.
"Kerugian sangat besar akan ditanggung petani pekebun maupun pihak
perusahaan apabila terlanjur membeli bibit illigitim. Sebab produksi
rendah dengan kurun waktu puluhan tahun bahkan kerugian diperkirakan
mencapai miliar rupiah," sebut Etnawati.
Etnawati menambahkan sebaiknya petani maupun perusahaan swasta yang
akan membeli bibit sawit sebaiknya berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan
Kaltim selaku instansi teknis yang diberi kewenangan untuk pengembangan
tanaman perkebunan.
Disebutkan selama periode Januari-April 2014, Dinas Perkebunan Kaltim
melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan
(PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 453.285 kecambah kelapa sawit. (yans/sul/hmsprov)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN