Laporan Program SKPD Cukup Satu Pintu
20 Juni 2012
Admin Website
Artikel
3945
SAMARINDA. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kinerja yang disampaikan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dan
kabupaten/kota, instansi vertikal di masing-masing kementerian
diharapkan bisa disampaikan melalui satu pintu, sehingga tidak
dilaporkan sendiri-sendiri.
"Saat ini masing-masing SKPD provinsi atau kabupaten/kota, serta instansi vertikal kementerian harus membuat laporan atas permintaan sejumlah kementerian dengan format berbeda sehingga waktu habis hanya untuk membuat laporan saja. Misalnya Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan sejumlah kementerian lain meminta laporan. Padahal, semua laporan itu isinya sama," kata Sekretaris Provinsi Kaltim, Dr H Irianto Lambrie, akhir pekan lalu.
Dengan kondisi tersebut, saat ini seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten dan kota serta instansi vertikal kementerian di daerah diharapkan dapat menyatukan laporan tersebut, sehingga dapat disampaikan secara tepat dan efektif.
"Jadi, ke depan hanya ada satu laporan saja yang disampaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Khusus Pemprov Kaltim, laporan disampaikan berjenjang dan terprogram, yakni laporan selalu dievaluasi setiap minggu, bulanan, triwulan, semester dan pertahun. LPJ di masing-masing SKPD disampaikan secara keseluruhan kepada Sekprov.
Guna menyamakan persepsi tentang kinerja tersebut, pada 18-19 Juni 2012, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Daerah se Kaltim di Tarakan yang dihadiri Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim beserta Staf pengelola keuangan dan perencanaan dan Kepala Bagian Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota beserta staf pengelola keuangan dan perencanaan.
Melalui Rakor tersebut, diharapkan dapat memberi pemahaman dan persepsi sama mengenai pelaksanaan monitoring, pengawasan, pelaporan dan evaluasi pembangunan daerah.
Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda), H Abdullah Sani ketika dikonfirmasi mengatakan, Rakor tersebut membahas tentang perkembangan Program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan mengagendakan sosialisasi sistem laporan tentang percepatan dan pengendalian pembangunan daerah.
Dalam kegiatan itu menghadurkan sejumlah narasumber, yakni dari Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Rakor dan sosialisasi ini dilakukan karena beberapa proyek strategis MP3EI di Kaltim perlu terus dimonitor dan dilaporkan perkembangannya kepada Presiden, melalui Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) di bawah UKP4.
Dari Rakor tersebut, TEPPA meminta laporan kepada gubernur seluruh Indonesia mengenai percepatan penyerapan APBD melalui sistem online yang format pelaporannya telah ditetapkan.
Format pelaporan itu, berisikan antara lain data anggaran tahun berjalan, rincian anggaran, progres keuangan, berupa realisasi dan target perbulan dalam tahun anggaran berjalan, progres fisik, yakni realisasi dan target perbulan dalam tahun anggaran berjalan dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Pemprov Kaltim menganggap penting sistem pelaporan yang dibuat UKP4 bekerjasama dengan Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan APBD Aceh. Caranya, Pemprov Kaltim telah mengirim beberapa SKPD untuk melakukan studi banding dan belajar di Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Aceh,"(jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
"Saat ini masing-masing SKPD provinsi atau kabupaten/kota, serta instansi vertikal kementerian harus membuat laporan atas permintaan sejumlah kementerian dengan format berbeda sehingga waktu habis hanya untuk membuat laporan saja. Misalnya Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan sejumlah kementerian lain meminta laporan. Padahal, semua laporan itu isinya sama," kata Sekretaris Provinsi Kaltim, Dr H Irianto Lambrie, akhir pekan lalu.
Dengan kondisi tersebut, saat ini seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten dan kota serta instansi vertikal kementerian di daerah diharapkan dapat menyatukan laporan tersebut, sehingga dapat disampaikan secara tepat dan efektif.
"Jadi, ke depan hanya ada satu laporan saja yang disampaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Khusus Pemprov Kaltim, laporan disampaikan berjenjang dan terprogram, yakni laporan selalu dievaluasi setiap minggu, bulanan, triwulan, semester dan pertahun. LPJ di masing-masing SKPD disampaikan secara keseluruhan kepada Sekprov.
Guna menyamakan persepsi tentang kinerja tersebut, pada 18-19 Juni 2012, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Daerah se Kaltim di Tarakan yang dihadiri Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim beserta Staf pengelola keuangan dan perencanaan dan Kepala Bagian Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota beserta staf pengelola keuangan dan perencanaan.
Melalui Rakor tersebut, diharapkan dapat memberi pemahaman dan persepsi sama mengenai pelaksanaan monitoring, pengawasan, pelaporan dan evaluasi pembangunan daerah.
Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda), H Abdullah Sani ketika dikonfirmasi mengatakan, Rakor tersebut membahas tentang perkembangan Program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan mengagendakan sosialisasi sistem laporan tentang percepatan dan pengendalian pembangunan daerah.
Dalam kegiatan itu menghadurkan sejumlah narasumber, yakni dari Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P2K-APBA) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Rakor dan sosialisasi ini dilakukan karena beberapa proyek strategis MP3EI di Kaltim perlu terus dimonitor dan dilaporkan perkembangannya kepada Presiden, melalui Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) di bawah UKP4.
Dari Rakor tersebut, TEPPA meminta laporan kepada gubernur seluruh Indonesia mengenai percepatan penyerapan APBD melalui sistem online yang format pelaporannya telah ditetapkan.
Format pelaporan itu, berisikan antara lain data anggaran tahun berjalan, rincian anggaran, progres keuangan, berupa realisasi dan target perbulan dalam tahun anggaran berjalan, progres fisik, yakni realisasi dan target perbulan dalam tahun anggaran berjalan dan proses pengadaan barang dan jasa.
"Pemprov Kaltim menganggap penting sistem pelaporan yang dibuat UKP4 bekerjasama dengan Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan APBD Aceh. Caranya, Pemprov Kaltim telah mengirim beberapa SKPD untuk melakukan studi banding dan belajar di Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Aceh,"(jay/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM