Kemitraan Sawit Hadapi 5 Masalah
04 Agustus 2008
Admin Website
Artikel
6919
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Akhmadi Baharuddin mengatakan, permasalahan yang muncul di antaranya proses dan prosedur persyaratan administrasi yang meliputi penetapan koperasi, penetapan anggota, penetapan perusahaan mitra, dan penetapan lahan koperasi/anggota.
#img1# Masalah kedua yakni mengenai penetapan lahan kebun kemitraan, yang mencakup penetpana peruntukan wilayah/ areal lahan, penetapan hak kepemilikan, dan lahan redistribusi yang tidak mau dijadikan kebun kemitraan. Masalah yang ketiga berupa sistem pembiayaan dan mekanisme skim administrasi pengalihan pinjaman.
Persoalan ini mencakup standar biaya unit cost tahun pelaksanaan dan tahun penandatangana akad kredit dan bank, juga berkaitan dengan biaya pembangunan kebun non fasilitas, serta lahan kemitraan yang bukan halan kering dan bergelombang. "Mekanisme sosialisasi untuk mencapai kesepakatan, juga ternangkum dalam masalah yang ketiga tadi," bebernya.
Kemudian, masalah yang keempat berupa konflik sosial menliputi, overlapping lahan antar koperasi dan kelompok masyarakat, penutupan, portal, dan pendudukan. Ganti rugi lahan dan persoalan lainnya. Sedangkan yang termasuk permasalahan yang kelima yang terjadi di lapangan, katanya, berupa batas administrasi dan perwilayahan daerah binaan perusahaan. Ini meliputi batas wilayah administrasi antar desa, dan batas wilayah administrasi antar kecamatan serta penetapan desa binaan perusahaan. Persoalan-persoalan ini yang harus dicarikan solusi sehingga program pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah kabupaten dapat terlaksana dengan baik. Agar pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit benar-benar dapat diwujudkan, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, MINGGU, 3 AGUSTUS 2008