
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur segera mengembangkan kebijakan, terkait dengan upaya
mengatasi kebakaran hutan dan lahan di daerah ini, sehingga dampaknya
berkelanjutan.
Hal itu dilakukan, sebagai tindaklanjut upaya Kaltim yang telah
melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan berupaya
menghentikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta dampak yang
diakibatkan oleh asap terhadap kesehatan masyarakat.
"Mekanisme penanganan dan penyidikan terjadinya kebakaran hutan telah
ditangani bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dan saat ini tinggal menunggu berkas penyidikan di limpahkan ke
pengadilan," kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak beberapa
pekan lalu.
Awang mengatakan, selama ini dalam kasus kebakaran hutan dan lahan
telah didominasi dengan penanganan yang sifatnya represif, berupa
pemadaman dan penegakan hukum.
"Jika melihat penyebab kebakaran hutan dan lahan, kebijakan yang
diterapkan selama ini baru sebatas mengatasi masalah pembukaan lahan
yang dilakukan dengan pembakaran," katanya.
Dengan kenyataan itu, Pemprov Kaltim akan mengembangkan kebijakan untuk
mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan akibat konversi lahan,
aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan lahan gambut,
sengketa lahan.
"Kebijakan yang telah diambil dalam penanganan kebakaran hutan dan
lahan diarahkan pada pengkajian ulang ijin-ijin yang sudah diberikan
untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Strategi ini penting untuk
memastikan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit tidak seharusnya
mengakibatkan deforestasi, kerusakan lahan gambut dan emisi karbon,"
katanya.
Sementara itu, Kebijakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang
disebabkan oleh api dari aktivitas masyarakat selama pemanfaatan sumber
daya alam adalah melalui penyadaran masyarakat dengan kegiatan yang
lebih optimal. Kampanye penyadaran masyarakat akan diikuti dengan
pemberdayaan, sehingga masyarakat mempunyai mata pencarian alternatif
yang tidak merusak hutan.
"Perlu juga diterapkan mekanisme imbal jasa lingkungan untuk memberikan
stimulus kepada masyarakat agar mau menjaga kelestarian hutan,"
katanya.
Reformasi kebijakan hutan dan lahan juga sangat diperlukan terkait
kebakaran hutan dan lahan akibat sengketa lahan dengan melakukan
pengkajian ulang ijin pemanfaatan hutan dan lahan yang tumpang tindih
untuk segera dilakukan terutama pada lahan-lahan yang bertumpang tindih
dengan tanah ulayat masyarakat adat.
"Selama sengketa lahan belum terselesaikan, kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan terus berulang," katanya. (rus/sul/es/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM