Izin Perkebunan Bukan Bukti Kepemilikan Lahan
23 Januari 2011
Admin Website
Artikel
9455
SANGATTA. Izin perkebunan yang diberikan pemerintah hanya izin
prinsip, bukan izin kepemilikan lahan. Karena itu izin banyak tumpang
tindih dengan areal milik masyarakat bukan untuk mencaplok lahan milik
masyarakat, tapi pada dasarnya hanya memberikan izin untuk melakukan
usaha di areal tersebut, dengan tetap mengakui hak dan milik masyarakat
yang ada di lokasi tersebut. Demikian disebutkan Kepala Dinas
Perkebunan Ahkmadi Baharuddin beberapa hari lalu di sela-sela
pertemuan antara PT Nusa Indah Kaltim Plantasion (NIKP) dengan kelompok
tani Benua Etam di Polres Kutim.
"Izin yang kami berikan untuk perusahan perkebunan bukan izin
kepemilikan lahan tapi izin usaha. Artinya mereka (perkebunan,Red) bebas
berusaha di lokasi yang diberikan tetapi tetap mengakui lahan yang
memang sudah jadi milik masyarakat berdasarkan alas hak yang masyarakat
miliki," katanya.
Diakui, yang banyak masalah dengan perusahan selama ini adalah lahan
transmigrasi. Menurutnya, lahan transmigrasi itu memiliki sertifikat
secara sah, dan lokasinya mempunyai pelepasan areal dari departemen
kehutanan. Karena itu, secara yuridis lahan transmigrasi itu sah.
"Pada umumnya lahan ini yang bermasalah dengan perkebunan. Kami akui,
permasalah itu kadang timbul karena kesalah pahaman. Padahal,
permasalah itu sebenarnya sangat kecil, karena hanya dibutuhkan
komunikasi. Kalau masyarakat punya bukti kepemilikan, maka perkebunan
harus rela melepaskan lahan itu dari peta lahan usaha mereka, agar
tidak ada masalah," katanya.
Dan sebagai pengusaha, diakui perkembunan banyak ditempatkan di sekitar areal tranmigrasi agar perusahan membantu transmigrasi dalam mengolah lahan mereka. Karena itu sekarang banyak daerah transmigrasi yang berhasil karena adanya perkebunan. Sebab perkebunan membina mereka dalam mengola lahan mereka jadi lahan kepala sawait, pemasaranya pun jelas kemana. Dengan kerja sama itu maka transmigrasi berhasil sesuai dengan tujuan pemerintah.
Terkait dengan sengketa lahan antara PT NIKP dengan masyarakat,
khususnya kelompok tani Benua Etam, diakui sebenarnya sudah selesai.
Hanya saja PT NIKP cukup gusar karena selain lokasi tersebut, lokasi
lain pun masih diklaim oleh kelompok tani lain. Seperti diakui
Manajer PT NIKP dalam pertemuan yang dipimpin oleh Asisten Satu
Idrus Yunus dan Kabab Ops Polres Kutim Kompol A Fauzi.
Burhanuddin mengaku bingung dengan banyaknya klaim dari berbagai
pihak atas lahan yang dikelola perusahannya. "Kami bingung dengan
klaim dari berbagai pihak yang mengaku sebagai kelompok tani yang
memiliki lahan tersebut," katanya.
Dalam hal ini, Ahmadi tetap berpendapat bahwa kepemilikan lahan harus tetap mengaku pada bukti sah.
DIKUTIP DARI SAMARINDA POS, SABTU, 22 JANUARI 2011