Jakarta -
Standar minyak sawit lestari versi Indonesia atau yang biasa disebut Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah
Air. Rencananya, semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah
memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 2014.
"Ya, sifatnya
wajib, tetapi bertahap. Tahun ini uji coba dan proses transisi.
Rencananya wajib penuh mulai 2014," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu
Krisnamurthi kepada detikFinance, Rabu (30/3/2011)
Bayu
menjelaskan ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku
tahun ini, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi
wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk
semua pelaku sawit.
ISPO dicanangkan oleh pemerintah akhir Maret
2011 ini. Seluruh perkebunan kelapa sawit diharapkan sudah mengantongi
sertifikat ISPO di 2014.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan
ISPO sebagai antisipasi perlakukan negara-negara importir minyak sawit
mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau
membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO.
Selama ini ketentuan mengenai Standar minyak sawit lestari tertuang dalam Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang disepakati oleh para stakeholder kelapa sawit di internasional.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, RABU, 30 MARET 2011