Harga TBS Sawit Sentuh Harga Tertinggi
SAMARINDA. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di
Kaltim kembali mengalami kenaikan, yakni dari sebelumnya Rp1.849,35 per
kilogram di bulan Januari 2017 menjadi Rp1.954,69 per kilogram di bulan
Pebruari 2017 untuk tanaman berumur 10 sd 25 tahun.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad,
menyampaikan kenaikan harga bulan ini sebesar 5,39 persen atau Rp105,34 untuk
umur sawit 10 tahun keatas, bisa dikatakan sebagai harga tertinggi dalam lima
tahun terakhir.
"Memasuki
bulan Pebruari ini, tentunya bakal jadi periode yang menyegarkan bagi para
petani sawit di Kaltim dan diprediksi akan terus mengalami kenaikan. Selain itu
karena prospek bisnis di sektor kelapa sawit memang menjanjikan,"
ucapnya.
Diterangkan,
berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode Pebruari 2017,
diantaranya adalah umur tiga tahun Rp 1.713,76, umur empat tahun Rp 1.747,91,
umur lima tahun Rp 1.788,20 dan umur enam tahun Rp 1.834,15.
Sedangkan, umur tujuh tahun Rp 1.851,74, umur delapan Rp 1.895,68, umur
sembilan Rp 1.938,22 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp
1.954,69.
Sementara itu, tambahnya, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp
8.689,15. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp
7.813,76 dengan Indeks K sebesar 85,43 persen.
Ujang menambahkan, daftar harga TBS sawit diatas, merupakan
standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik
kelapa sawit di Kaltim, khusunya kebun plasma. Terkait maraknya
pedagang/tengkulak yang dilengkapi dengan jembatan timbang/loading ramp dengan
tingkat ketelitian, sertifikat dan ijinnya belum diverifikasi kebenarannya,
dikhawatirkan merugikan petani. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten agar segera
menindaklanjuti di lapangan.
"Masih banyak diantara petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam
kelompok tani, bahakan tidak bergabung dengan koperasi, sehingga kami berharap
agar Dinas Perkebunan di Kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO)
juga dapat membantu masing-masing petani kelapa sawit agar tergabung dalam
kelompok tani dan koperasi," beber Ujang lagi.
Dengan adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak
pabrik minyak sawit (PMS), lanjut Ujang, diharapkan harga TBS petani sudah sesuai
dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga
kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat
terwujud. (rey/disbun)
SUMBER : BIDANG USAHA