(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Harga TBS Sawit Sentuh Harga Tertinggi

02 Februari 2017 Admin Website Berita Kedinasan 17461
Harga TBS Sawit Sentuh Harga Tertinggi

SAMARINDA. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kaltim kembali mengalami kenaikan, yakni dari sebelumnya Rp1.849,35 per kilogram di bulan Januari 2017 menjadi Rp1.954,69 per kilogram di bulan Pebruari 2017 untuk tanaman berumur 10 sd 25 tahun.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ujang Rachmad, menyampaikan kenaikan harga bulan ini sebesar 5,39 persen atau Rp105,34 untuk umur sawit 10 tahun keatas, bisa dikatakan sebagai harga tertinggi dalam lima tahun terakhir.

"Memasuki bulan Pebruari ini, tentunya bakal jadi periode yang menyegarkan bagi para petani sawit di Kaltim dan diprediksi akan terus mengalami kenaikan. Selain itu karena prospek bisnis di sektor kelapa sawit memang menjanjikan," ucapnya.

Diterangkan, berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode Pebruari 2017, diantaranya adalah umur tiga tahun Rp 1.713,76, umur empat tahun Rp 1.747,91, umur lima tahun Rp 1.788,20 dan umur enam tahun Rp 1.834,15.

Sedangkan, umur tujuh tahun Rp 1.851,74, umur delapan Rp 1.895,68, umur sembilan Rp 1.938,22 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp 1.954,69.

Sementara itu, tambahnya, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp 8.689,15. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 7.813,76 dengan Indeks K sebesar 85,43 persen.

Ujang menambahkan, daftar harga TBS sawit diatas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khusunya kebun plasma. Terkait maraknya pedagang/tengkulak yang dilengkapi dengan jembatan timbang/loading ramp dengan tingkat ketelitian, sertifikat dan ijinnya belum diverifikasi kebenarannya, dikhawatirkan merugikan petani. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten agar segera menindaklanjuti di lapangan.

"Masih banyak diantara petani kelapa sawit yang belum tergabung dalam kelompok tani, bahakan tidak bergabung dengan koperasi, sehingga kami berharap agar Dinas Perkebunan di Kabupaten dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) juga dapat membantu masing-masing petani kelapa sawit agar tergabung dalam kelompok tani dan koperasi," beber Ujang lagi.

Dengan adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS), lanjut Ujang, diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak. Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerjasama ini hendaknya dapat terwujud. (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG USAHA

Artikel Terkait