Hak Warga Masih Terabaikan
13 Mei 2008
Admin Website
Artikel
4338
Imbauan bupati Kutim ini hingga sekarang ternyata belum dipenuhi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Etam Bersama Lestari (EBL) yang berlokasi di Desa Belawan, Kecamatan Sangkulirang. Menurut Muhammad Idrus Palwi, tokoh masyarakat setempat, pihaknya tidak pernah merasakan kebun sawit plasma dimaksud.
Padahal PT EBL sudah berapa tahun melakukan kegiatan usaha di sana. Bahkan sebagian kebun kelapa sawit EBL sudah mulai berbuah. Untuk itu, warga Belawan yang terdiri dari 300 kepala keluarga (KK) mempertanyakan komitmen PT EBL mengenai kebun sawit plasma yang 20 persen itu. "Sampai awal Mei ini, kebun plasma untuk masyarakat Belawan belum direalisasikan PT EBL," aku Palwi.
Apa yang disampaikan tokoh masyarakat itu dibenarkan Alfian, Camat Sangkulirang. Dikatakan, PT EBL telah memegang izin perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4.000 hekater lebih. Lokasi perkebunan sawit PT EBL sudah ditanami 3.663 hektare. Bahkan sudah ada sekitar 1.900 hektare lebih yang sudah mulai produksi atau menghasilkan tanda buah segar (TBS).
"Namun masyarakat Belawan sampai sekarang terus mempertanyakan haknya yang 20 persen untuk kebun plasma sawit itu kepada PT EBL. Pasalnya, hak masyarakat itu masih terabaikan," katanya.
Senada dengan Bupati Awang Faroek, Wabup Kutim Isran Noor pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa pembagian kebun inti 80 persen dan kebun sawit plasma 20 persen untuk masing-masing perusahaan perkebunan yang telah mengantongi izin lokasi di wilayah Kutim harus dilaksanakan. Meskipun kebijakan Pemkab Kutim tentang pengembangan kebun plasma sawit dan kebun inti sawit dilaksanakan bersamaan sosialisainya baru gencar dilakukan dua tahun belakangan, namun seharusnya pihak perusahaan harus menaatinya,
"Kepada siapa pun, pihak perkebunan kelapa sawit yang beropaerasi di Kutim berkewajiban mewujudkan pengembangan kebun plasma sawit. Apakah itu perusahaan yang sudah lama beroperasi maupun perusahaan perkebunan yang baru memulai kegiatannya. Semua perusahaan harus mewujudkan pengembangan kebun inti dan kebun plasma," tegas Isran Noor.
Terhadap sikap PT Etam Bersama Lestari yang belum melaksanakan ketentuan itu, Camat Sangkulirang maupun tokoh masyarakat setempat berharap segera direalisasikan, sebelum izin PT EBL dipindahtangankan kepada perusahaan yang lain. "Saya dengar PT Etam Bersama Lestari bakal menjual sahamnya ke PT Tri Putra. Ini jangan sampai terjadi sebelum mewujudkan kebun plasma untuk rakyat," tegas Palwi.
PT EBL pada tahun 2001 silam melakukan penandatanganan MoU (Memorandun of Understanding) disaksikan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak. Ternyata ketentuan yang diberlakukan belum juga dipenuhi sampai sekarang.
"Kalau ada masalah mestinya PT EBL menjelaskan. Mereka menyatakan pemerintah tidak memberi sertifikat redistribusi lahan. Apa benar demikian? Itu harus jelas," tegas Palwi.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 13 MEI 2008