(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Dukung Kaltim Hijau, Perda Perkebunan Berkelanjutan Disahkan

24 September 2018 Admin Website Berita Daerah 5053
Dukung Kaltim Hijau, Perda Perkebunan Berkelanjutan Disahkan

SAMARINDA. Tranformasi ekonomi yang digulirkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kaltim Hijau, kini mendapatkan dukungan baru yaitu Peraturan Daerah Perkebunan Berkelanjutan.

"Peraturan ini akan menjadi kerangka kebijakan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur, sehingga memudahkan penerapannya di tingkat tapak," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, ketika menerima salinan resmi Peraturan Daerah Perkebunan Berkelanjutan di Samarinda.

Peraturan yang kini menjadi Perda Nomor 7 tahun 2018, baru rampung ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek pada 29 Agustus lalu.

Salah satu strategi transformasi ekonomi Kaltim adalah mengubah arah industri dari ekstraksi sumber daya alam (batu bara, minyak dan gas) menjadi industri yang berkelanjutan (renewable), termasuk di dalamnya yakni perkebunan.

Berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2016, sub-sektor perkebunan mendominasi sektor pertanian dalam arti luas sebesar 52,89% atau menyumbang 4,4% dari total PDRB Kaltim. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya menyumbang separuhnya atau 2,24%.

Ujang menjelaskan, Kaltim memiliki lima komoditas unggulan perkebunan yaitu: kakao, lada, karet, sawit dan kelapa. Komoditas-komoditas tersebut berpotensi menjadi industri unggulan penyumbang ekonomi di Kaltim.

Menurut Ujang, hingga Januari 2017, Kaltim memiliki 1,3 juta lahan perkebunan dengan dominasi 88 persen adalah kelapa sawit. Namun, industri kelapa sawit di provinsi ini kerap berbenturan dengan isu-isu lingkungan sehingga menganggu iklim investasi.

Keberadaan peraturan ini, menurut Ujang, akan menjadi dorongan iklim investasi yang bagus untuk nama baik perkebunan di Kalimantan Timur. Ujang menjelaskan beberapa poin yang menguntungkan bagi perusahaan adalah payung hukum berbisnis yang jelas.

Kepastian hukum adalah salah satu penarik investasi bagi pengusaha. Peraturan ini juga memudahkan pemerintah dalam memonitor dan mengevaluasi kebijakan perkebunan yang berkelanjutan, baik di tingkat perusahaan maupun pekebun skala kecil.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Henny Herdiyanto mengatakan bahwa masyarakat juga diperhatikan hak-haknya dalam peraturan ini. Beleid ini mengutamakan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).

Prinsip ini, kata Henny, menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengusaha perkebunan dan memberikan persetujuan sebelum perusahaan berinvestasi di wilayah masyarakat.

"Peraturan ini juga mengakomodir keberadaan masyarakat hukum Adat," ujarnya.

Keberadaan mereka diakui termasuk wilayah adatnya. Dari sisi pekebun skala kecil, Dinas Perkebunan nantinya berkewajiban memiliki basis data yang baik. Sehingga, Henny melanjutkan, akurasi sasaran program-program pemerintah lebih tepat, seperti distribusi benih atau pupuk.

Manajer Senior Program Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan The Nature Conservancy (TNC) M. Windrawan Inantha menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini Dinas Perkebunan atas pengesahaan peraturan daerah ini. Windrawan mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini mendukung upaya Kaltim dalam skema pendanaan karbon rendah emisi (The Forest Carbon Partnership Facility-FCPF) dari Bank Dunia.

Ia menjelaskan dalam klausul peraturan, perusahaan perkebunan nantinya dapat berpartisipasi aktif dalam menurunkan gas rumah kaca dan memanfaatkan limbah pabrik minyak sawit (POME) untuk sumber energi terbarukan.

"Poin-poin tersebut, masuk dalam dokumen pengurangan emisi (ERPD) Kaltim," kata Windrawan. Peraturan ini juga menjamin keberadaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) dalam wilayah perkebunan tetap terjaga.

Dengan segala kelengkapan tersebut, Windrawan mengatakan, Kaltim sudah selangkah lebih maju daripada provinsi lainnya dalam mendukung perkebunan berkelanjutan. TNC berharap agar peraturan ini segera bisa disosialisasikan hingga ke kampung-kampung.

"Selain itu, Perda ini perlu segera membuat peraturan-peraturan yang lebih teknis, seperti Pergub-Pergub, agar implementasinya dapat lebih optimal," kata Spesialis Pengembangan Kelembagaan TNC, Jevelina Punuh. (*)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait