
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada tahun anggaran
2014 mendapatkan dana bersumber dari APBNmelalui tiga direktorat lingkup
Kementerian Pertanian. Salah satunya Direktorat Jenderal Perkebunan sebesar
Rp6,86 miliar.
Masing-masing
dana dekonsentrasi (DK) sebesar Rp1,58 miliar dan tugas pembantuan (TP)
provinsi sebesar Rp3,09 miliar serta tugas pembantuan Kabupaten Kutai Barat
(Kubar) sebesar Rp2,18 miliar.
Sementara
itu hingga Agustus ini berdasarkan hasil laporan keuangan untuk realisasi
keuangan DK provinsi sebesar Rp345,66 juta atau 21,80 persen dengan capaian
fisik 28,82 persen.
Kemudian
realisasi keuangan tugas pembantuan provinsi sebesar Rp801,26 juta atau 25,87
persen. "Sedangkan tugas pembantuan Kutai Barat realisasi keuangan sebesar
Rp96,02 juta atau 4,4 persen," kata Kepala Disbun Kaltim Hj Etnawati Usman.
Menurut
Etnawati pada pertemuan klasifikasi data informasi perkebunan dan monitoring
evaluasi satuan kerja se-Kaltim mengingatkan perlu diambil langkah-langkah
percepatan serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Hal
ini ujarnya, mengingat telah memasuki triwulan III, sementara serapan anggaran
dan pelaksanaan (capaian) kegiatan tidak sesuai dengan target yang telah
ditentukan. “pertemuan monitoring dan evaluasi satuan kerja ini salah satu
upaya percepatan tersebut,” tutur Etnawati.
Selain
itu, pertemuan klasifikasi data informasi selain sosialisasi UU 14/2008
tentang keterbukaan informasi publik. "Juga terbentuk satu kesatuan
sistem dan saling melengkapi dalam mengintegrasikan data dan informasi
perkebunan bagi masyarakat," ungkap Etnawati.
Semakin
kuatnya arus globalisasi merupakan tantangan sekaligus peluang pembangunan
perkebunan di masa mendatang. "Sehingga sangat diperlukan arus komunikasi dan
informasi secara cepat, tepat dan akurat guna menunjang pembangunan
perkebunan," ujarnya.
Kenyataannya,
ketersediaan data dan informasi perkebunan berkualitas masih belum sesuai
harapan. Sehingga, berimbas pada perencanaan strategis yang telah disusun
menjadi kurang efektif dalam implementasi di lapangan.
Kehadiran
UU 14/2008 semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak-hak
kebebasan informasi masyarakat. "Ditingkat lokal perwujudan hak-hak
kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan lokal yang transparan
dan partisipatif," kata Etna.
Etnawati mengemukakan dalam
informasi subsektor perkebunan guna mempermudah akses dan ketersediaan
informasi lengkap dan mudah sesuai kebutuhan masyarakat, maka Disbun memberikan
pelayanan publik melalui sarana teknologi informasi berbasis web.
"Setelah
enam kali nominasi 10 besar dan tiga kali meraih juara dua nasional. Maka tahun
ini kembali masuk 10 besar dari 62 website SKPD lingkup Kementerian Pertanian
dengan target kembali meraih tiga besar nasional," ungkap Etnawati.(yans/adv)
SUMBER : SEKRETARIAT