Disbun Sosialisasi Penurunan Emisi GRK Melalui Pembinaan KTPA
MARANGKAYU. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Kampung Luwak, Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ada tiga basis dalam upaya menurunkan emisi GRK, yakni berbasis lahan, pengolahan limbah, dan berbasis asap, makanya di sini kami melakukan pembinaan terhadap kelompok tani," ujar Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda saat sosialisasi di Prangat Baru, Rabu (13/07) siang.
Melalui sosialisasi dan pembinaan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Desa Prangat Baru ini diharapkan warga semakin sadar terhadap beberapa hal, seperti tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan, sehingga dapat mengurangi pemanasan global atau emisi GRK.
Berdasarkan data, lanjutnya, hingga kini di Provinsi Kaltim memiliki 99 KTPA. Dari jumlah ini, sebanyak 41 KTPA berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga diharapkan dalam waktu dekat di Desa Prangat Baru terbentuk 2 KTPA baru.
Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Kabid Perlindungan Disbun Kabupaten Kutai Kartanegara Syahrianto ini juga disampaikan, tugas KTPA ada empat, pertama adalah melakukan sosialisasi di berbagai kesempatan agar petani tidak membakar lahan saat pembukaan lahan.
Kedua adalah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mematikan api, ketiga adalah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan dan lainnya, dan yang keempat adalah melaporkan kejadian maupun kegiatan oleh KTPA kepada dinas perkebunan setempat.
"Sosialisasi larangan membakar di lahan saat pembukaan lahan merupakan hal yang penting untuk mengurangi emisi GRK, sekaligus untuk mewujudkan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan," ucap Asmiralda.
Sisa pembukaan lahan yang dibakar, lanjutnya, dapat berdampak pada beberapa hal, seperti tidak ramah lingkungan, meningkatkan emisi GRK, kemudian membunuh mikro organisme pada lahan yang dibakar.
Padahal, katanya, mikro organisme tersebut dapat membantu menyuburkan tanah, sedangkan hasil pembukaan lahan yang tidak dibakar, tapi ditumpuk di lahan, justru bisa menjadi pupuk organik yang juga untuk menyuburkan tanah.
"Sosialisasi ini kami lakukan mengacu pada amanat Perda Kaltim Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, kemudian berdasarkan Permentan Nomor 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar," kata Asmirilda.
SUMBER : SEKRETARIAT