(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Disbun Dorong Kabupaten Kelola Area Konservasi Tinggi

09 Mei 2023 PPID Berita Daerah 943
Disbun Dorong Kabupaten Kelola Area Konservasi Tinggi

SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) membimbing tiga kabupaten pemilik area konservasi tinggi melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di area perkebunan.

"Hal ini penting dilaksanakan agar dalam perlindungan dan pengelolaan ANKT, nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi," ujar Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir saat membuka bimbingan teknis (bimtek) tersebut di Samarinda, Senin (08/05) kemarin.

Tiga kabupaten yang dilibatkan dalam bimtek tersebut adalah  perwakilan dinas perkebunan dan perwakilan perusahaan perkebunan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Terdapat 23 perwakilan perusahaan perkebunan dari tiga kabupaten yang mendapat bimbingan dari Disbun Kaltim, yakni 15 perusahaan di Kutai Kartanegara dari 15 perkebunan besar swasta (PBS), tiga  perusahaan di Penajam Paser Utara dari tiga PBS, dan lima perwakilan perusahaan di Mahakam Ulu dari 10 PBS.

Pengelolaan ANKT merupakan bagian dari Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Berdasarkan Perda Kaltim Nomor 7/2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang prinsipnya  adalah pembangunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan produksi, ekonomi sosial, dan lingkungan hidup.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup rendah emisi.

ANKT, lanjutnya, adalah hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global.

Sedangkan kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri atas kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting, kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.

"Termasuk kawasan yang menyediakan jasa lingkungan alami, kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, serta kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal," kata Muzakkir.

SUMBER : SEKRETARIAT


Artikel Terkait