Disbun Bahas Peta Kerawanan Gratifikasi di Sektor Perkebunan dan Perdagangan Komoditas
SAMARINDA. Upaya mencegah potensi gratifikasi di sektor perkebunan terus diperkuat. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Diskusi dan Observasi Lapangan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi Sektor Perkebunan dan Perdagangan Komoditas Perkebunan di Ruang Rapat Dharma Wanita, Kantor Disbun Kaltim, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Kaltim ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan yang transparan dan berintegritas.
Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili Sekretaris Disbun Kaltim, Andi Siddik. Dalam arahannya, Andi menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya kolektif untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan di berbagai lini pengelolaan perkebunan, mulai dari perizinan, pengawasan benih, hingga tata niaga komoditas.
“Sektor perkebunan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi daerah, namun juga berpotensi rawan terhadap praktik gratifikasi. Melalui observasi dan diskusi ini, kami ingin memastikan seluruh proses yang berlangsung di lingkup Disbun dan mitra kerja berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Usaha, M. Arnains, turut memaparkan materi terkait Tata Kelola Lahan Sektor Perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur. Arnains menjelaskan bahwa pengelolaan lahan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, baik dari aspek perizinan, legalitas lahan, maupun tanggung jawab lingkungan.
Menurutnya, keterbukaan data dan sinkronisasi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor ini.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP), Eka Rini Elvianti, menyoroti aspek sertifikasi benih dan distribusi sebagai bagian penting dari sistem pengawasan. Rini menegaskan bahwa setiap proses produksi dan peredaran benih perkebunan wajib mengacu pada standar sertifikasi resmi untuk menjamin mutu dan legalitasnya.
Menutup kegiatan, Andi Siddik menyampaikan harapannya agar hasil observasi dan diskusi ini menjadi dasar dalam penyusunan peta kerawanan gratifikasi sektor perkebunan yang lebih komprehensif di Kalimantan Timur.
Andi menyampaikan bahwa sinergi antara Disbun Kaltim, KPK, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menciptakan sektor perkebunan yang bersih, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang berintegritas, di mana setiap proses layanan publik di sektor perkebunan dapat berjalan bersih, profesional, dan akuntabel. Hasil observasi ini akan menjadi dasar dalam menyusun peta risiko gratifikasi yang lebih komprehensif,” tutupnya. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT