Jakarta -
Instruksi Presiden (Inpres) Inpres No 10 Tahun 2011 terkait moratorium
(penundaan) izin kawasan hutan alam dan gambut mengecualikan 4 hal. Dari
pengecualian tersebut, sektor perkebunan kelapa sawit tak masuk,
sehingga pembukaan lahan barunya tetap dilarang.
Berdasarkan
Inpres itu, moratorium izin penggunaan kawasan hutan alam primer dan
lahan gambut tak berlaku atau dikecualikan kepada empat hal yaitu:
* Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan.
* Pelaksanaan
pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geothermal minyak dan
gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu.
* Perpanjangan
izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada
sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku.
* Restorasi ekosistem.
Dalam
Inpres itu diatur juga soal penundaan pemberian izin baru berlaku untuk
hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi,
hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi
biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area
penggunaan lain.
Tidak dimasukkannya perkebungan kelapa sawit
dalam pengecualian moratorium tersebut langsung dikecam kalangan
pengusaha kelapa sawit. Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk
ketidakpedulian pemerintah terhadap industri kelapa sawit.
"Apakah
ini diskriminasi kesannya sawit dianggap pejahat. Berarti dengan kata
lain sawit tidak diangap vital oleh pemerintah, padahal ini sama-sama
komoditi," kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Joko
Supriyono kepada detikFinance, Jumat (20/5/2011).
Joko
menambahkan selama ini sektor sawit memberikan imbas yang sangat
positif terhadap pengurangan kemiskinan, penciptaan tenaga kerja,
penerimaan negara dari sisi devisa dan pajak dan pembangua wilayah
"Kalau fungsi itu tidak dianggap vital saya nggak tahu berarti vital itu apa," katanya.
Joko
menegaskan pihaknya merasa kecewa dengan keputusan pemerintah melalui
Inpres tersebut. Padahal kata dia, pelaku sawit tak meminta macam-macam
yaitu hanya meminta tidak dimasukannya area penggunaan lain (APL) dalam
moratorium.
"Area penggunaa lain itu harusnya haknya industri,
itu halal untuk industri agar bisa tetap berkembang. Area penggunaan
lain bukan kawasan hutan itu halal karena untuk pengembangan ekonomi,
kalau sekarang ini dimoratorium," katanya.
Meskipun Joko mengakui
dalam Inpres tersebut ada pengecualian terkait izin prinsip yang sudah
diberikan. Didalamnya ada kemungkinan izin yang sudah diberikan kepada
sektor sawit meski ia belum puas.
"Pasti iya (izin prinsip itu
ada untuk sawit), tapi yang kita konsen adalah izin baru, kalau izin
prinsip itu untuk pengembangan semua. Harusnya sawit difasilitasi untuk
berkembang," katanya.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, JUMAT, 20 MEI 2011