CPO Dikenakan Bea Keluar
30 September 2016
Admin Website
Berita Nasional
4300
JAKARTA. Kementerian Perdagangan memutuskan komoditas crude palm oil akan dikenakan bea keluar karena adanya penguatan harga.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan pihaknya menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Oktober 2016 sebesar US$781,49 per metrik ton (MT)pada Senin (26/9). Harga itu, lanjutnya, naik sebesar US$71,33 atau 10,04% dari periode September 2016 yaitu US$710,16 per MT.
Dengan posisi harga referensi di atas ambang batas pengenaan BK, Kemendag memutuskan mengenakan BK bagi produk andalan ekspor nasional ini.
"Saat ini harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$750. Untuk itu, CPO dikenakan BK senilai US$3 per MT untuk periode Oktober 2016," jelas Dody dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (29/9/2016).
Ketetapan ini, ujar Dody, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar.
Sebaliknya, Kemendag memantau harga referensi biji kakao pada Oktober 2016. Rinciannya, harga tersebut mengalami penurunan senilai US$67,18 atau setara 2,26% dari US$2.976,78 per MT pada September 2016 menjadi US$2.909,6 per MT.
Dengan penurunan tersebut, penetapan HPE biji kakao ikut turun sebesar US$66 atau 2,46% dari US$2.678 per MT di September 2016 menjadi US$2.612 per MT di bulan berikutnya.
Menurut Dody, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao tersebut disebabkan menurunnya harga komoditas ini di tingkat internasional. "Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya yakni sebesar 10%," ujar Dody.
Adapun, Dody juga menjelaskan untuk HPE dan BK komoditas kayu serta produk kulit pada Oktober 2016 tak berubah dari periode bulan sebelumnya.
SUMBER : BISNIS ONLINE, KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan pihaknya menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Oktober 2016 sebesar US$781,49 per metrik ton (MT)pada Senin (26/9). Harga itu, lanjutnya, naik sebesar US$71,33 atau 10,04% dari periode September 2016 yaitu US$710,16 per MT.
Dengan posisi harga referensi di atas ambang batas pengenaan BK, Kemendag memutuskan mengenakan BK bagi produk andalan ekspor nasional ini.
"Saat ini harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$750. Untuk itu, CPO dikenakan BK senilai US$3 per MT untuk periode Oktober 2016," jelas Dody dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis (29/9/2016).
Ketetapan ini, ujar Dody, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar.
Sebaliknya, Kemendag memantau harga referensi biji kakao pada Oktober 2016. Rinciannya, harga tersebut mengalami penurunan senilai US$67,18 atau setara 2,26% dari US$2.976,78 per MT pada September 2016 menjadi US$2.909,6 per MT.
Dengan penurunan tersebut, penetapan HPE biji kakao ikut turun sebesar US$66 atau 2,46% dari US$2.678 per MT di September 2016 menjadi US$2.612 per MT di bulan berikutnya.
Menurut Dody, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao tersebut disebabkan menurunnya harga komoditas ini di tingkat internasional. "Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya yakni sebesar 10%," ujar Dody.
Adapun, Dody juga menjelaskan untuk HPE dan BK komoditas kayu serta produk kulit pada Oktober 2016 tak berubah dari periode bulan sebelumnya.
SUMBER : BISNIS ONLINE, KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016