(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bupati/Walikota Diharap Ciutkan Izin Tambang di Kaltim

25 Juni 2011 Admin Website Artikel 2350

SAMARINDA – Gubernur Awang Faroek Ishak menaruh harapan besar kepada bupati/walikota se-Kaltim  untuk mencuitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang kawasan tambangnya sudah tidak diolah.  Keinginan ini  berkaitan dengan upayanya meningkatkan ketersediaan lahan pertanian dalam  arti luas di Kaltim.

“Saya berharap semua Pemkab/Pemkot mengambil kebijakan untuk menciutkan IUP yang arealnya sudah tidak diolah lagi.  Saya  tidak ingin ada lahan tidur atau lahan telantar di Kaltim ini untuk dikelola menjadi kawasan budidaya pertanian, perikanan, perkebunan. Terlebih  Presiden SBY sudah menginstruksikan ke semua pimpinan daerah untuk mendukung sektor pertanian,” ucap Gubernur Faroek  di Samarinda  menjelang perhelatan akbar  Penas XIII Petani Nelayan di Kutai Kartanegara.

Saat ini, menurut dia,  baru satu kepala daerah yang mendukung,  yakni Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.  Karena itu,  kabupaten/kota lainnya diharapkan bisa mencontoh kebijakan  Bupati Kukar.  “Ibu Rita salah satu Bupati yang sepakat  menciutkan izin tambang yang tidak aktif lagi.  Katakanlah misalnya dia (perusahaan) dapat izin 10.000 ha (hektare), lantas  yang sudah ditambang 6.000 ha, berarti  yang 6.000  inilah yang harus  diciutkan,” jelasnya.

Apakah keinginan ini akan terus ditekankan kepada bupati/walikota? “Ya,  tentu harapan saya semua Pemkab/Pemkot  harus bisa menciutkan IUP tambang yang tidak aktif untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dalam arti luas, termasuk perkebunan,” timpalnya.

Rita Widyasari pun mengiyakan pernyataan Gubernur mengiyakan. “Ini (rencana penciutan izin tambang)  memang benar,  tapi masih menunggu RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) yang belum keluar.  Kalau RTRWP sudah keluar,  kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pertambangan, Kehutanan,  Perkebunan untuk melakukan rapat,” ungkap  Rita Widyasari.

Namun, menurut dia, sebelum pihaknya memproses keluarnya Perda (Peraturan Daerah) terlebih dahulu  harus ditindaklanjuti IUP yang  sudah tidak produksi lagi.  Rita menyebut, di kukar setidaknya ada tiga kecamatan yang akan diciutkan izin  eksplorasinya seperti di Sebulu, Muarakaman, dan Tenggarong Seberang.

Sejauh ini pihaknya telah berkonsultasi dengan Dirjen (Direktorat Jenderal) Pertambangan Kementerian ESM  terkait rencana penciutan izin tambang tersebut. Ternyata, kata Rita, perusahaan yang telah mengantongi izin tidak dapat digagalkan,  karena terbentur peraturan tentang pelayanan publik. “IUP yang bisa diciutkan hanya yang eksplorasi,  sedang IUP produksi (ekploitasi) tidak bisa,” terangnya.

Berkaitan persolan ini,  Rita  sudah berkomitmen menjadikan sektor pertanian  dalam arti luas sebagai salah satu misi  meningkatan  PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kukar  melalui pengembangan  agrobisnis.  Terlebih  tiga kecamatan yang akan diciutkan izin  tambangnya tersebut berpotensi di sektor  pertanian. 

“Intinya bagaimana komitmen kita menguranginya.  Kalau kita serta merta mencabut izinnya tidak mungkin selain menguranginya  melalui penciutan izin eksplorasi.  Saat ini  sangat banyak perusahaan yang telah mengantongi izin eksplorasi, sehingga kalau Perda RTRWP selesai kami bisa segera menciutkannya,” ucap bupati wanita satu-satunya di Kaltim ini.

SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM

Artikel Terkait