Bupati/Walikota Diharap Ciutkan Izin Tambang di Kaltim
SAMARINDA – Gubernur Awang Faroek Ishak menaruh harapan besar kepada bupati/walikota se-Kaltim untuk mencuitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang kawasan tambangnya sudah tidak diolah. Keinginan ini berkaitan dengan upayanya meningkatkan ketersediaan lahan pertanian dalam arti luas di Kaltim.
“Saya berharap semua Pemkab/Pemkot mengambil kebijakan untuk menciutkan IUP yang arealnya sudah tidak diolah lagi. Saya tidak ingin ada lahan tidur atau lahan telantar di Kaltim ini untuk dikelola menjadi kawasan budidaya pertanian, perikanan, perkebunan. Terlebih Presiden SBY sudah menginstruksikan ke semua pimpinan daerah untuk mendukung sektor pertanian,” ucap Gubernur Faroek di Samarinda menjelang perhelatan akbar Penas XIII Petani Nelayan di Kutai Kartanegara.
Saat ini, menurut dia, baru satu kepala daerah yang mendukung, yakni Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Karena itu, kabupaten/kota lainnya diharapkan bisa mencontoh kebijakan Bupati Kukar. “Ibu Rita salah satu Bupati yang sepakat menciutkan izin tambang yang tidak aktif lagi. Katakanlah misalnya dia (perusahaan) dapat izin 10.000 ha (hektare), lantas yang sudah ditambang 6.000 ha, berarti yang 6.000 inilah yang harus diciutkan,” jelasnya.
Apakah keinginan ini akan terus ditekankan kepada bupati/walikota? “Ya, tentu harapan saya semua Pemkab/Pemkot harus bisa menciutkan IUP tambang yang tidak aktif untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dalam arti luas, termasuk perkebunan,” timpalnya.
Rita Widyasari pun mengiyakan pernyataan Gubernur mengiyakan. “Ini (rencana penciutan izin tambang) memang benar, tapi masih menunggu RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) yang belum keluar. Kalau RTRWP sudah keluar, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan untuk melakukan rapat,” ungkap Rita Widyasari.
Namun, menurut dia, sebelum pihaknya memproses keluarnya Perda (Peraturan Daerah) terlebih dahulu harus ditindaklanjuti IUP yang sudah tidak produksi lagi. Rita menyebut, di kukar setidaknya ada tiga kecamatan yang akan diciutkan izin eksplorasinya seperti di Sebulu, Muarakaman, dan Tenggarong Seberang.
Sejauh ini pihaknya telah berkonsultasi dengan Dirjen (Direktorat Jenderal) Pertambangan Kementerian ESM terkait rencana penciutan izin tambang tersebut. Ternyata, kata Rita, perusahaan yang telah mengantongi izin tidak dapat digagalkan, karena terbentur peraturan tentang pelayanan publik. “IUP yang bisa diciutkan hanya yang eksplorasi, sedang IUP produksi (ekploitasi) tidak bisa,” terangnya.
Berkaitan persolan ini, Rita sudah berkomitmen menjadikan sektor pertanian dalam arti luas sebagai salah satu misi meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kukar melalui pengembangan agrobisnis. Terlebih tiga kecamatan yang akan diciutkan izin tambangnya tersebut berpotensi di sektor pertanian.
SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM