(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bupati Berau Warning Perusahaan Perkebunan

17 Oktober 2013 Admin Website Berita Daerah 2761
Bupati Berau Warning Perusahaan Perkebunan
TANJUNG REDEB. Kabupaten Berau kini menjadi salah satu daerah tujuan investasi di Kalimantan Timur. Tidak hanya pada sektor pertambangan, namun investor perkebunan berlomba menanamkan modalnya di Bumi Batiwakkal. Saat ini tercatat ada 33 izin perkebunan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Berau. Namun dari pelaksanaan di lapangan, belum seluruh perusahaan melaksanakan kegiatan pembangunan perkebunan. Kondisi ini pun menjadi perhatian Bupati Berau Makmur HAPK, yang memberikan warning kepada perusahaan perkebunan.
 
Usai memimpin rapat evaluasi perizinan perusahaan perkebunan, Rabu (16/10) kemarin. Bupati Berau Makmur HAPK mengungkapkan, evaluasi yang dilakukan ini untuk melihat kembali kegiatan dari perusahaan yang telah diberikan izin. Pasalnya, setiap pemegang izin pembangunan perkebunan harus melaksanakan tahapan yang sudah ditentukan dalam persyaratan pembangunan. Terlebih izin usaha perkebunan ini juga telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
 
Meskipun pemerintahan telah memberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga dalam jangka waktu 30 tahun. Namun, ditegaskan Makmur, bukan berarti pihak perusahaan bisa bersantai dalam kurun waktu 30 tahun tersebut. Sesuai dengan Perda perkebunan, ditegaskan Makmur, sudah jelas, di mana perusahaan dalam waktu dua tahun setelah mendapat izin tidak melaksanakan aktivitas akan dievaluasi. "Ini yang kami maksudkan untuk kembali dievaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan yang telah mendapatkan izin maupun dalam proses perizinan,"  jelasnya.
 
Bupati Makmur HAPK telah meminta instansi teknis untuk melakukan evaluasi secara langsung ke lapangan dan menyusun laporan hasil evaluasi ini. Selanjutnya dari evaluasi akan diberikan rekomendasi kepada masing-masing perusahaan. Termasuk memberikan peringatan kepada perusahaan yang tak kunjung beroperasi. "Rekomendasi ini bisa saja kita arahkan bekerja sama kepada yang mampu. Jika memang ada yang tak bisa melanjutkan pembangunan. Tapi nanti kita lihat hasil evaluasi tim ke lapangan," tegasnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Dahniar Ratnawati, didampingi Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan Mansyur Tanca, menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi secara bertahap setiap tahun. Evaluasi tersebut dilakukan melalui program Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang dilakukan tim teknis bersertifikasi. Selain melalui PUP, evaluasi rutin dua kali setahun juga terus dilakukan terhadap perusahaan yang ada. Terutama evaluasi pada perusahaan yang akan memperpanjang proses perizinan. "Kita sudah giatkan evaluasi dan ini terus dilakukan, baik yang dalam proses perizinan maupun yang memperpanjang," tegasnya.
 
Bahkan saat ini ditegaskan Dahniar ada beberapa perusahaan perkebunan yang telah mendapat izin mendapat perhatian serius dalam evaluasi ini. Pasalnya dilihat secara teknis kegiatan pembangunan perkebunan yang dilaksanakan kurang maksimal. "Ada yang menjadi perhatian serius dalam evaluasi karena memang dinilai tidak serius," ujarnya.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 17 OKTOBER 2013

Artikel Terkait