Buka Kebun Dengan Cara Membakar, Terancam 10 Tahun Penjara
SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diwakili Kepala
Bidang Usaha, H. Mohammad Yusuf mengatakan, bagi siapa saja yang membuka lahan
kebun dengan cara membakar, akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal 10
tahun dan denda Rp10 miliar.
"Ini merupakan ancaman berat sehingga saya meminta kepada siapa saja agar
tidak membuka lahan perkebunan di Kaltim dengan cara membakar karena tim kami
akan terus melakukan pengawasan," ujarnya di Samarinda, Selasa (15/09).
Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek
jera kepada para pelaku, yakni membersihkan lahan dengan cara membakar atau
pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran hutan di daerah
ini.
Ancaman tersebut sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang
Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja
membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya
pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp10 miliar.
Selain itu, dari ayat 2 pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam
dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Penegasan juga tercantum dalam pasal 49 ayat 1 UU Nomor 18/2004 tentang
Perkebunan, yakni setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan
kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Dijelaskan, dampak kabut asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di
beberapa provinsi tetangga perlahan mulai menganggu masyarakat Kaltim. Oleh
karenanya minta agar masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di
Kaltim tidak memperparah kabut asap ini dengan melakukan pembakaran lahan untuk
membuka lahan.
"Saya minta agar masyarakat baik pekebun ataupun pengusaha perkebunan
tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Yusuf.
Menurut dia, hal ini penting agar Kaltim terhindar dari kabut asap seperti yang
dialami beberapa daerah lain. Kabut asap selain mengganggu aktivitas masyarakat
dan ketertiban umum juga dapat membahayakan kesehatan. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT