JAKARTA. Awal April 2012 industri sawit yang sudah siap akan diwajibkan
mengikuti proses sertifikasi standar minyak sawit lestari ala Indonesia
atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Saat ini sertifikasi masih
dalam tahap proses penyiapan lembaga penilai.
Demikian disampaikan oleh Menteri Pertanian Suswono kepada detikFinance, Senin (5/3/2012)
"Lembaga
sertifikasi yang sudah mengajukan untuk menjadi lembaga penilai
sebanyak 12. Maka diharapkan sertifikasi ISPO dapat dilaksanakan akhir
Maret atau April 2012 ini," kata Suswono.
Sesuai dengan
ketentuan, lembaga sertifikasi harus mempersiapkan auditornya untuk
melaksanakan audit. Kebijakan ini tertuang, dalam Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) No.19/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia.
"Hari ini sedang diadakan pelatihan
auditor ISPO di hotel Bidakara dengan peserta 44 orang, Desember 2011
lalu telah dilatih 21 orang, bulan April 2012 direncanakan akan dilatih
lagi sebanyak 30 orang," katanya.
Standar minyak sawit lestari
atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh
pelaku industri sawit di Tanah Air. Rencananya, semua pelaku sawit
termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling
lambat 31 Desember 2014.
Ketentuan sertifikasi ISPO secara
prinsip mulai berlaku tahun 2011 lalu, namun ada proses transisi.
Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan
kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.
Kebijakan
pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakukan
negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu
sudah memiliki sertifikat RSPO.
Selama ini ketentuan mengenai
Standar minyak sawit lestari tertuang dalam Rountable on Sustainable
Palm Oil (RSPO) yang disepakati oleh para stakeholder kelapa sawit di
internasional.
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, SENIN, 5 MARET 2012