(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Warga Tepian Langsat Minta Kebun Plasma

08 April 2010 Admin Website Artikel 5900
#img1# Menurut Bambang Pamungkas, perwakilan manajemen PT Anugrah Energitama, pihaknya siap membangun kebun sawit plasma di SP-8 apabila status lahan kebun plasma sudah jelas. PT Anugrah Energitama berkomitmen membangun kebun sawit plasma di 5 SP yang ada di wilayah Kecamatan Bengalon.

Termasuk kebun sawit plasma di SP-8 Desa Tepian Langsat, tepatnya di Km 125 - dari jarak Kota Sangatta menuju Kabupaten Berau. Bambang menyebutkan izin lahan yang dipegang PT Anugrah Energitama seluas 3.642 hektare.

Setelah lokasi itu disurvei ternyata tanah layak tanam seluas 2.450 hektare.
Hingga Februari 2010 ini mencapai sekira 1.921 hektare luasan tanah yang sudah ditanami bibit kelapa sawit.
Rinciannya, untuk kebun sawit inti seluas 1.108 hektare dan kebun sawit plasma seluas 890 hektare.

"Memang kebun sawit plasma untuk warga SP-8 belum dibangunkan, karena menunggu kepastian status lahannya. Apakah itu masuk HPL (hak penggunaan lain, Red) atau masuk KBK. Ini masalahnya," kata Bambang Pamungkas di hadapan Kepala Dinas Perkebunan Akhmadi Baharuddin, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Ardiansyah,staf Dinas Kehutanan Kutim, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Asrul Anwarsyah.

Asrul Anwarsyah mengatakan mengenai status lahan di SP-8 dalam waktu dekat bakal jelas. Karena tim dari Disnakertrans provinsi Kaltim turun ke lapangan mengecek langgsung kondisi di sana. "Hari ini (Selasa 6 April, Red) tim dari provinsi datang di Kutim bersama pegawai badan pertanahan nasional atau BPN. Mereka ini akan mengidentifikasi lahan milik warga transmigrasi," terangnya.

Asrul Anwarsyah menyebutkan, luasan lahan milik warga transmigrasi tiap kepala keluarga sebenarnya hanya 3 hektare. Tiga hektare tersebut dibagi menjadi 2 hektare untuk rencana kebun plasma dan 1 hektare lahan untuk keperluan lain.

Sedangkan Suardi mengatakan, pemantapan lahan kebun plasma bagi warga Tepian Langsat harus benar-benar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Apalagi di sana dikembangkan kebun kelapa sawit.
Juga di sana akan dilintasi rel kereta api. Jadi lahan tersebut harus betul-betul jelas, apakah untuk rel kereta api atau lahan untuk kebun kelapa sawit. "Ini dimaksudkan agar kegiatan pembangunan lancar tanpa masalah," harap Suardi optimistis.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, KAMIS, 8 APRIL 2010

Artikel Terkait