Warga Adat Minta Bupati Cabut Izin PT MPI
SANGATTA. Penolakan terhadap perkebunan besar beroperasi di kampung, khususnya di Kutim bertambah. Setelah warga Ratau Pulung dan Bengalon, warga adat Kampung Air Tawar esa Tanjung Manis, juga menolak atas perusahan yang beroperasi di wilayahnya. Perusahan tersebut adalah perkebunan PT Multi Pasific Internasional Peridan (PT MPI Peridan).
Masyarakat
meminta Bupati Kutim cabut izin perkebunan PT MPI Peridan. Masyarakat
menilai pembukaan lahan kelapa sawit oleh PT MPI Peridan, melanggar hak
Adat dan Ulayat masyarakat kampung Air Tawar Desa Tanjung Manis
Kecamatan Sangkulirang. Karena itu masyarakat berharap Bupati segera
klarifikasi dan verifikasi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
perkebunan kelapa sawit itu.
Day, tokoh pemuda setempat menerangkan,
warga adat kampung air tawar Desa Tanjung Manis terganggu dengan
pembukaan lahan sawit di atas Tanah Ulayat. Apalagi dilakukan tanpa
pembicaraan dengan masyarakat. Ini benar-benar mengganggu keamanan dan
kenyamanan petani yang sebelumnya mengelola lahan-lahan di daerah atau
Tanah Ulayat tersebut.
Karena itu, pihaknya sudah mengirimkan surat
bermaterai 14 September 2010 yang ditandatangani Tetua Kampung bernama
Asmuransyah. Surat ini ditembuskan pada Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim,
DPRD Kutim, Kapolres Kutim, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas
Pertanian, Kepala Inspektorat Wilayah Kab, termasuk ke PT MPI Peridan
sendiri.
"Pada 24 Maret 2010 sudah dilakukan telaah oleh Camat
Sangkulirang dan stafnya, namun warga adat kampung Air Tawar desa
Tanjung Manis tidak menemukan kata sepakat dengan pihak PT MPI Peridan.
Meskipun saat itu difasilitasi Muspika Sangkulirang termasuk Camat
Sangkulirang Hormansyah. Untuk itu warga berharap Bupati Kutim mampu
mendengarkan dan segera mencabut izin PT MPI Peridan, yang telah merusak
dan menodai hak-hak tanah ulayat," katanya.
DIKUTIP DARI SAMARINDA POST, SABTU, 9 OKTOBER 2010