Sertifikasi Cegah Peredaran Benih Palsu
SAMARINDA. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diwakili
Kepala Bidang Produksi, Sukardi mengatakan sepanjang periode Januari s/d Juni
2015, Disbun melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan
(UPTD PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 1.096.262 kecambah sawit,
518.064 bibit sawit, 17.350 kecambah aren, 26.150 bibit kakao, 102.350 bibit
lada dan 2.515 bibit aren.
"Sertifikasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan kapada
masyarakat terhadap keaslian bibit sawit. Sebab, benih merupakan faktor awal
dan kunci utama dalam keberhasilan usaha perkebunan. Pentingnya sertifikasi
benih sawit diantaranya mencegah terjadinya peredaran benih sawit palsu (tidak
bersertifikat) yang kondisinya semakin marak beredar di masyarakat,"
ujarnya.
Berkaitan itu, Sukardi mengimbau petani maupun pengusaha
perkebunan untuk selalu membeli benih, maupun bibit bersertifikat. Ini untuk
menjamin kualitas benih maupun bibit yang ditanam. Jangan sampai sudah puluhan
tahun ditanam, namun tidak membuahkan hasil karena menggunakan benih maupun
bibit palsu.
Untuk menjamin kualitas benih maupun bibit, masyarakat
diminta membeli hanya pada sumber benih resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pertanian. Di Indonesia hanya ada 10 perusahaan yang ditetapkan sebagai sumber
benih resmi.
Adapun 10 perusahaan tersebut diantaranya adalah Pusat
Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, PT Socfindo Medan, PT London Sumatera
(Lonsum) Medan, PT Bina Sawit Makmur (Sampoerna Agro) Sumatera Selatan,
PT Dami Mas (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Pekanbaru, PT
Tunggal Yunus Estate (Asian Agri Group) Riau, kemudian PT Tania Selatan (Wilmar
International) Sumatera Selatan, PT Bakti Tani Nusantara Batam, PT Sarana Inti
Pratama (Salim Grup) Pekanbaru dan PT Sasaran Eksan Mekarsari (Mekarsari)
Bogor. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN