Rapat Kerja Cabang GAPKI Kalimantan Timur Tahun 2020
SAMARINDA. Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Cabang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Timur Tahun 2020 secara zoom meeting, Kamis 10 Desember 2020.
Kegiatan virtual bertema Penguatan Harmonisasi dan Sinergi Dengan Mitra Kerja dan Pemerintah Daerah diikuti Ketua Umum Gapki Pusat Joko Supriyono, Ketua Gapki Cabang Kaltim Muhammadsjah Djafar serta jajaran pengurus Gapki Kaltim.
Rakercab Gapki menurut Gubernur, bukan semata memenuhi kewajiban amanah AD/ART organisasi. Tapi, bagaimana mendesain program kerja, sekaligus memecahkan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim.
"Terutama memastikan program kerja dan kegiatan mencapai tujuan yang ditetap sejak awal. Serta mengacu pada indikator-indikator yang disepakati bersama," katanya.
Hingga saat ini disebutkannya, kebun sawit di Kaltim ada 340 IUP dengan luas 2,5 juta hektar. Perusahaan perkebunan yang memperoleh HGU seluas 1,2 juta hektar.
Baginya, angka ini sangat berkolerasi dengan UU Cipta Kerja. Dimana, ijin yang pernah diberikan 405 IUP seluas 2,8 juta hektar.
"Kita ingin ijin-ijin yang dimiliki perusahaan benar-benar direalisasikan. Paling tidak pemilik ijin mampu mewujudkan sesuai komitmen awal membangun perkebunan sesuai kaidah aturan dan lingkungan," jelasnya.
Namun demikian lanjutnya, persentase kebun kemitraan atau pengembangan kebun rakyat atau cukup menggembirakan mencapai 22,21 persen.
"Angka ini cukup signifikan. Walaupun, ada daerah dan perusahaan yang belum mencapai angka 20 persen batas minimal. Tapi, ada yang melampaui batas minimal hingga 40 persen, sehingga angka kumulatif sekitar 22,21 persen," ungkapnya.(yans/sdn/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT