
SAMARINDA. Puluhan petani sawit dari Kabupaten
Paser menyampaikan aspirasi soal rendahnya harga beli sawit mereka,
langsung kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi. Mereka
bahkan datang bersama mantan Bupati Paser, Ridwan Suwidi.
Beragam masalah yang saat ini dialami
petani hampir seluruhnya disampaikan. Wagub Hadi sendiri memberi ruang
aspirasi sangat terbuka kepada para petani.
Perwakilan petani menyampaikan usaha
perkebunan sawit mereka saat ini semakin sulit. Harga beli dari
perusahaan pemegang SPK tidak lebih dari Rp700 perkilogram. Sementara
biaya produksi dari pengelolaan kebun sawit mereka sampai pengangkutan
hasil produksi sudah mencapai Rp600 perkilogram. "Kalau harga belinya
Rp500 perkilogram, kami malah nombok pak. Pilihannya hasil sawit kami
biarkan membusuk," kata Fitri, salah seorang petani mengeluhkan.
Menurut petani, kondisi yang terjadi di
lapangan sangat bertentangan dengan Permentan No
01/Permentan/KB.120/1/2018, dimana harga beli sawit terendah seharusnya
tidak kurang dari Rp1.200 perkilogram. "Namun faktanya, perusahaan
pemilik pabrik hanya membeli dengan harga Rp900 perkilogram. Sementara
perusahaan pemilik SPK membeli ke petani hanya Rp700 atau Rp600
perkilogram," imbuhnya.
Belum lagi permasalahan keengganan
perusahaan-perusahaan pemilik pabrik membeli hasil sawit petani karena
mereka masih terikat kerja sama dengan perusahaan seperti PTPN XIII.
Sementara PTPN sendiri sudah tidak memiliki kemampuan keuangan untuk
membeli sawit petani.
Mereka juga menyampaikan aspirasi
terkait insfrastruktur jalan tani yang baik agar lebih mudah menjual
hasil sawit dengan biaya angkut yang lebih murah.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut,
Wagub Hadi memastikan bahwa pemerintah akan bersama-sama petani untuk
mengatasi berbagai persoalan yang sekarang dihadapi tersebut. "Secara
umum saya memahami masalah petani. Saya mengerti, saya berempati dengan
petani. Bismillah, kita akan berjuang bersama-sama," ucap Hadi memberi
semangat.
Hanya saja lanjut Hadi, tindak lanjut
untuk mengatasi berbagai hal tersebut tidak mungkin hanya diberikan
dalam bentuk selembar surat, sebab hal yang sama sudah dilakukan jajaran
Pemkab Paser dengan dukungan Polres setempat, tapi tak juga membuahkan
hasil. "Kita harus menemukan cara terbaik untuk mengatasi persoalan ini.
Kalau ketegasan hanya berupa surat, saya khawatir kasusnya akan sama.
Oleh karena itu kita harus memikirkan cara terbaik untuk itu," bebernya.
Dalam waktu segera Hadi berjanji akan
memanggil instansi teknis terkait, berkoordinasi dengan Pemkab Paser
termasuk memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan yang disebutkan
melanggar ketentuan sampai memonopoli pembelian sawit petani. (sul/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT