(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Minimalisir Konflik Usaha Perkebunan, Disbun Kaltim Gelar Pertemuan

08 Februari 2024 PPID Berita Daerah 679
Minimalisir Konflik Usaha Perkebunan, Disbun Kaltim Gelar Pertemuan

BALIKPAPAN. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar pertemuan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan di Hotel Grand Senyiur, yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 5-6 Februari 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh dinas yang membidangi perkebunan dari berbagai kabupaten/kota se Kaltim, serta narasumber dari Impartial Mediator Network dan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Kepala Disbun Kaltim Ahmad  Muzakkir mengatakan Pada tahun 2023, Kaltim berhasil menangani dan menyelesaikan 13 kasus konflik bersama dengan kabupaten se-Kaltim, sebagai upaya menjaga iklim investasi sektor perkebunan di wilayah tersebut. Namun, data terbaru pada bulan Februari 2024 menunjukkan adanya potensi konflik yang muncul sebanyak 20 kasus.

Dalam menangani konflik tahun 2024, akan diprioritaskan penyelesaian sebanyak 9 kasus hasil evaluasi bersama kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan titik kritis dan dampak terhadap usaha perkebunan serta masyarakat.

Meskipun terjadi penurunan kasus konflik dari tahun 2023 sebanyak 48 kasus menjadi 20 kasus 41 persen hingga Februari 2024, pihak terkait berharap angka tersebut tidak akan bertambah hingga akhir tahun.

Permasalahan konflik yang dominan adalah mengenai lahan, serta implementasi kewajiban perusahaan yang belum optimal utk masyarakat.

Tahun 2023 juga telah dilaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebanyak 59 kasus dengan melibatkan 46 petugas PUP yang telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi dari provinsi.

Pentingnya memilih pola penyelesaian konflik secara hukum, namun lebih diutamakan kesepakatan melalui musyawarah mufakat menjadi fokus utama dalam penanganan konflik di Kaltim.

Disbun Provinsi Kaltim dan dinas yang membidangi perkebunan di setiap kabupaten berkomitmen untuk mengedepankan mediasi sebagai cara utama dalam menyelesaikan kasus konflik di wilayah tersebut. (Prb/ty)

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait