Kepala SKPD Kaltim Tidak Perlu Ragu Percepat Kegiatan
SAMARINDA. Sekprov Kaltim, H Irianto Lambrie menegaskan, kebijakan monitoring dan evaluasi melalui rapat pimpinan (Rapim) setiap bulan bertujuan mendorong pejabat eselon II melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan SKPD nya. Artinya, Kepala SKPD yang tadinya ragu-ragu dipacu untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.
Berbicara kepada wartawan di kamar kerjanya, baru-baru ini, Irianto menyebut, monitoring dan evaluasi selama ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya serap anggaran sebagai upaya menekan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD pada tahun berjalan. Karena itu, dalam setiap rapat, pimpinan (Gubernur, Red) selalu menanyakan tentang kendala para Kepala SKPD selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang realisasinya tidak sesuai target.
"Sebagian besar alasan mereka ragu, karena takut tidak sesuai peraturan perundangan. Nah, ini yang kita dorong untuk melakukan percepatan kegiatan melalui rapat monitoring dan evaluasi," tegasnya seraya menghendaki agar Kepala SKPD tidak perlu khawatir berlebihan saat mengambil keputusan, karena setiap pekerjaan tentu ada resiko.
Hanya saja, resiko itu yang harus diperhitungkan. "Kalau terus-terusan takut, kenapa harus menjabat," timpalnya. Menurut dia, ketika administrasi secara legal sudah diikuti, dan proses yang dilaksanakan sudah sesuai peraturan perundangan, maka tidak akan menjadi masalah jika dilaksanakan.
Sekali pun nanti dianggap terjadi penyimpangan lantaran ada perubahan atau kesalahan prosedur, sebut Irianto, dapat ditindaklanjuti agar tidak jadi temuan dan pelanggaran hukum. Penyimpangan, bukan berarti melakukan rindak korupsi, melainkan bisa karena kesalahan prosedur yang situasional.
Pelaksanaan proyek pembangunan jembatan, misalnya, menurut Irianto, tidak jarang ketika ada pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum terdapat penyimpangan. Hal ini bisa terjadi seperti misalnya menggunakan besi yang harusnya ukuran 10 inci, tapi diubah menjadi ukuran lebih besar lantaran ukuran yang ditetapkan tidak tersedia.
"Nah, masalahnya bukan karena itu, melainkan karena revisi atau addendum kontrak belum dilakukan, tapi sudah dilaksanakan. Ini yang ketika diperiksa termasuk kategori penyimpangan. Tapi kan kalau persolan seperti ini saja bukan termasuk perbuatan korupsi, sehingga bisa ditindaklanjuti atau diselesaikan," paparnya.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM