JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar baik buat para abdi negara.
Pemerintah memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS),
TNI/Polri, dan pensiunan akan cair mulai 1 April 2011.
Gaji PNS
itu naik 15 persen terhitung dari Januari 2011. "Peraturan pemerintah
(PP)-nya telah terbit, kemudian juga instruksi dari Dirjen
Perbendaharaan," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus
Supriyanto, Selasa (22/3/2011). Ia menambahkan, PNS bisa mengajukan
rapel kenaikan gaji mulai Januari. Hal ini juga berlaku bagi pensiunan.
Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, pemerintah telah
menganggarkan Rp 91,2 triliun untuk pembayaran gaji. Anggaran tersebut
masuk dalam alokasi anggaran belanja pegawai di 2011 yang mencapai Rp
180,6 triliun atau 2,65 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Selain
gaji PNS, pemerintah juga menyiapkan anggaran honorarium, tunjangan,
dan uang lembur pegawai negara sejumlah Rp 28,1 triliun. Agus
menjelaskan, sebenarnya kenaikan gaji PNS terjadi setiap tahun. Sejak
tahun 2005 sampai tahun 2010, gaji PNS rata-rata naik 24,6 persen per
tahun.
Sedangkan selama 2006-2007, gaji PNS naik rata-rata 15
persen per tahun. Di tahun 2008, kenaikan gaji kembali membaik, yakni 20
persen. Lantas di 2009, kenaikan gaji cuma 10 persen dan pada 2010
sebesar 5 persen.
Meski kenaikan gaji PNS tahun ini lebih besar
daripada tahun lalu, pemerintah yakin ini tak akan membuat inflasi
melonjak. Sebab, kenaikan gaji ini selalu ada setiap tahun. "Inflasi
memang akan ada, tapi kecil sekali. Ini kenaikan rutin kecuali naiknya
tinggi sekali sampai 50 persen," ucap Direktur Jasa Keuangan dan
Analisis Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)
Sidqy Suyitno.
Ia menjelaskan, efek inflasi akibat kenaikan gaji
umumnya berasal dari ekspektasi masyarakat bahwa ada kenaikan gaji,
sehingga harga barang-barang ikut naik. "Ini tergantung sentimen saja,
bisa terjadi bola liar atau bisa reda," katanya.
Namun, ia
mengaku belum menghitung berapa kontribusi persisnya terhadap inflasi.
"Kemungkinan kecil sekali, mungkin bisa 0,0 persen-an sekian. Tapi ini
kan tergantung sentimen pasar, dan sentimen pasar kan usah diukur,"
ujarnya.
Yang pasti, dampak kenaikan gaji masih jauh dibandingkan
dampak dari gejolak harga pangan, seperti beras. Ia menghitung
penyumbang inflasi terbesar adalah beras dan harga energi.
Senada,
Sekretaris Menteri PPN Syahrial Loetan mengatakan, rencana kenaikan
gaji PNS tentu akan berdampak inflasi, tapi dampaknya kecil. "Sama
seperti kalau uang beredar lebih banyak, ya pasti akan ada kontribusinya
terhadap inflasi," jelasnya.
Meskipun begitu, ia mengakui efek
kenaikan gaji tetap perlu dicermati, terutama efek psikologis dari
kebijakan tersebut. "Biasanya, kalau pedagang mendengar ada kenaikan
gaji, mereka bertindak duluan untuk menaikkan harga," ujarnya.
DIKUTIP DARI KOMPAS, RABU, 23 MARET 2011